Harvey Moeis Sidang Perdana Kasus Timah Hari Ini, Apakah Sandra Dewi Akan Hadir Dampingi Sang Suami?

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, akan menjalani sidang perdana kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (14/08/2024).

Dakwaan terhadap Harvey Moeis akan dibacakan oleh Jaksa Agung dan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

“Terdakwa: Harvey Moeis. Rabu, 14 Agustus 2024. Pukul 10.00.00 s/d selesai. KERJASAMA PERTAMA. Kamar Prof. Dr. H MUHAMMAD HATTA ALI,” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat di Rabu (14-08-2024) .

Kuasa hukum pada sidang pendahuluan hari ini membenarkan bahwa Harvey Moeis dalam keadaan waras sehingga akan menghadiri sidang langsung di pengadilan.

“Mas Harvey dalam keadaan sehat. Siap hadir pagi ini,” kata kuasa hukum Harvey Moeis Harris Arthur saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).

Namun belum bisa dipastikan apakah Harvey akan didampingi langsung istri atau anggota keluarga lainnya pada sidang pendahuluan ini.

“Keluarganya belum bisa dikonfirmasi. Nanti saya lihat siapa saja yang ada di keluarganya,” kata Harris. IAW menduga bisnis emas yang dirintis Sandra Dewi (kiri) pada 2019 terkait kasus dugaan korupsi Harvey Moeis (kanan). (Kolase Berita Tribune)

FYI, Harvey dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Dia diduga merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir beberapa perusahaan tambang ilegal.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah: PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN.

Penambangan ilegal berkedok penyewaan peralatan dan peleburan timah.

Aktivitas penambangan liar tersebut akhirnya ditutup dengan kegiatan penyewaan peralatan dan pengolahan peleburan timah, setelah itu tersangka HM menghubungi beberapa smelter yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS dan PT TIN untuk mempercepat kegiatan masing-masing, kata direktur tersebut. dari TTU. Penyidikan, Ketua Jaksa Jampidsus, Kuntadi saat jumpa pers, Rabu (27/03/2024).

Namun sebelum itu, Harvey terlebih dahulu berkoordinasi dengan pejabat perusahaan pelat merah PT Timah selaku pemilik IUP.

Pejabat yang dimaksud adalah Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan General Manager PT Timah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, menurut Jaksa Agung, dampak korupsi disamarkan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).

Selanjutnya saudara HM meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungannya untuk diserahkan kepada mitra pembayaran atas dana CSR yang diberikan operator smelter tersebut melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang dikirimkan HM oleh tersangka HLN, Kuntadi dikatakan.

Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ayat (1) KUHP terkait dugaan korupsi tersebut.

Sementara itu, ia dijerat dengan dugaan TPPU berdasarkan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55(1)(1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *