TRIBUNNEWS.COM – Affandi Susilo alias Ko Apex justru menghilang dari hadapan penyidik Reserse Kriminal Polda Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, kekasih artis sekaligus DJ Dinar Candy itu resmi ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dan penggelapan dokumen kapal.
Kabid Humas Polda Jambi sekaligus Kompol M. Amin Nast kemarin mengatakan, pemeriksaan Ko Apex dijadwalkan pada Selasa, 21 Mei 2024.
Namun rupanya Co Apex tidak menanggapi panggilan polisi pada waktu yang ditentukan.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis (23/5/2024), Amin melontarkan pengakuan tersebut.
“Terlapor Affandi Susilo alias Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2024.”
“Penyidik Polda Jambi juga telah melakukan pemanggilan terhadap 21 tersangka.”
Namun berdasarkan informasi yang diterima penyidik, Affandi Susilo alias Ko Apex tidak memenuhi panggilan tersebut, kata Amin.
Amin melalui kuasa hukumnya menjelaskan, dirinya tidak bisa ikut karena Ko Apex masih berada di luar kota.
“Dia mengirim surat dari pengacaranya meminta penundaan dan meminta sidang berikutnya ditunda.”
Pasalnya, berdasarkan catatan yang diterima penyidik, dia masih keluar, lanjutnya.
Amin membenarkan, waktu pemanggilan kedua ke Ko Apex saat ini sedang dikoordinasikan dengan penyidik Polda Jambi, Kamneg dan Ditres Reskrim.
“Jika ada pemanggilan kedua dan pihak yang berkepentingan tidak hadir, maka petugas penyidik akan mengambil keputusan untuk menahannya,” ujarnya. Dinar Kandy mengaku mengetahui komentar wartawan Ko Apex yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut. (Tangkapan layar YouTube Ikaika)
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy mengaku dekat dengan orang yang memberi tahu Ko Apex.
Saya dan jurnalis saling kenal dan sering ngobrol, tapi kejadian itu sebenarnya hanya kesalahpahaman, kata Dinar Candy.
Dinar Candy mengatakan, kejadian yang dialami pacarnya itu wajar saja karena jurnalis tersebut adalah teman dekatnya.
Dinar mengatakan, akar permasalahan Ko Apex terletak pada tuntutan bisnis timbal balik dengan ayah angkatnya.
“Itu biasa saja. Padahal dia masih punya selingkuhan dan permasalahan dengan ayah angkatnya. Jadi seperti sedang bertengkar satu sama lain,” jelas Dinard.
Sekadar informasi, Ko Apex dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS), pengusaha pelayaran berinisial A asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kerugian korban dugaan penggelapan ini diperkirakan mencapai 31 miliar dram.
Ko Apex dijerat Pasal 263, 374, atau 372 KUHP terkait pemalsuan surat dan dokumen serta perampasan kekuasaan publik.
(Tribunnews.com/Rinanda? Enger Kusuma)