Kepala BKKBN: Aborsi Diizinkan untuk Kasus Perkosaan dan Darurat Medis

Laporan Jurnalis Tribunnews.com M. Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1. UU 28 Tahun 2024 mengatur aborsi bagi korban pemerkosaan.

Peraturan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang membolehkan aborsi dalam dua kasus: untuk tanda darurat medis dan untuk korban kejahatan kekerasan.

Pasal 116 Peraturan tersebut menyatakan bahwa gejala keadaan darurat medis antara lain ancaman terhadap nyawa ibu hamil dan cacat bawaan pada janin yang tidak memungkinkan adanya kehidupan di luar kandungan.

Hasto menjelaskan, ketentuan aborsi hanya berlaku dalam keadaan darurat, termasuk perempuan yang hamil akibat pemerkosaan dan seringkali mengalami dampak psikologis yang parah.

“Ini darurat, dia diperkosa, dia stres, dia hamil lagi. Dia takut stres. Jadi kalau dia diperkosa dan dia stres, kalau kita tahu dia bisa jadi skizofrenia kalau dia tidak melakukan aborsi, dia bisa jadi bunuh diri,” kata Hasto di kawasan Halim, Jakarta Timur, Jumat (9/8/2024). Oleh karena itu, mengancam nyawa,” ujarnya.

Aborsi tidak bisa dilakukan sembarangan dan ada usia kehamilan yang diperbolehkan diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Hasto juga mengingatkan, peraturan aborsi bukanlah hal baru.

Sebelumnya, aborsi diatur dalam PP Nomor 2. 61/2014 dan UU No. 1/2023, batas kehamilan 14 minggu.

Kecuali dalam kasus perkosaan, aborsi diperbolehkan dalam kasus dimana kesehatan ibu atau janin yang dikandungnya terancam, yang disebut aborsi kuratif. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *