TRIBUNNEWS.COM – Terkadang hari pertama dan kedua menstruasi bisa menjadi momen tersulit bagi wanita pekerja.
Padahal, pekerja berhak untuk tidak masuk kerja jika merasa sakit pada dua hari pertama masa kerjanya.
Hal ini berdasarkan ayat 1 Pasal 81 UU Ketenagakerjaan: “Pekerja/pegawai yang merasakan sakit pada waktu haid dan memberitahukan kepada majikan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua haid.”
Terkait upah pada hari libur, karena haid maka pengusaha wajib tetap membayar upah.
Hal itu tertulis dalam Ayat 2 Pasal 93 UU Ketenagakerjaan.
Berikut kutipan laman Instagram Kementerian Ketenagakerjaan yang menyebutkan syarat dan syarat mengambil cuti haid:
1. Perasaan sakit dan kegelisahan fisik dan mental
2. Memberitahukan kepada pemberi kerja jika merasakan nyeri pada saat haid tanpa menambahkan surat keterangan dokter.
3. Gunakan untuk relaksasi optimal
4. Diperuntukkan bagi pekerja yang merasakan nyeri pada hari pertama dan/atau kedua menstruasi
5. Tata cara, tata cara dan mekanisme pengaturan istirahat menstruasi dapat diatur lebih lanjut dalam PP, PK, dan PKB.
Sanksi atas pelanggaran hak perempuan saat menstruasi
Jika ada yang melanggar hak perlindungan cuti haid, sanksi menanti.
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp10 juta hingga Rp40 juta.
Hal ini berdasarkan ayat (1) dan (2) Pasal 186 UU Ketenagakerjaan.
Cara menghilangkan kram menstruasi
Beberapa wanita mengalami mual, sakit kepala, dan pusing sebelum menstruasi.
Ada juga gejala seperti kram di perut bagian bawah yang dimulai 1-3 hari sebelum menstruasi.
Berikut cara menghilangkan kram menstruasi ringan dari website Kementerian Kesehatan:
1. Kompres hangat pada area perut dapat meredakan nyeri.
2. Minum air hangat dapat membantu meredakan kram dengan meningkatkan aliran darah di sekitar kulit dan mengendurkan otot yang tegang.
3. Karena kaya akan air dan potasium, pisang dapat membantu mengatasi kram menstruasi.
4. Kunyit dipercaya ampuh mengatasi nyeri berupa kram perut karena kandungan kurkuminnya mampu menghambat produksi prostaglandin berlebih di dalam rahim.
(Tribunnews.com, Vidya)