Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Riyan Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) atas perintah KPK akan digelar besok Kamis (1/8/2024).
Sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPIKOR) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
15 terdakwa akan langsung diajukan ke pengadilan.
Dari putusan hakim yang kami terima, terdakwa Ahmad Fauzi (Ketua KPK) bersama 14 terdakwa lainnya besok akan diadili di pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata Jaksa Agung KPK Nugroho Santoso dalam keterangannya, Rabu (31). /7/2024).
Total terdakwa dalam kasus tersebut berjumlah 15 orang, yakni Ahmed Fauzi (AF), anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Petugas Cabang Rutan PNYD KPK Tahun 2018–2022, Hengqi (HK); PNYD Plt. Komisi Pemberantasan Korupsi 2018 Deden Rochendi (DR); Petugas Keamanan PNYD, Shopian Hadi (SH); PNYD Plt. Komisi Pemberantasan Korupsi 2021, Restanta (RT).
Kemudian petugas tahanan PNYD KPK, Ari Rahman Hakeem (ARH); petugas tahanan PNYD KPK, Agung Nugroho (AN); Petugas Rutan PNYD KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP); Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Ridwan (MR); Petugas Cabang Rutan KPK, Suharlan (SH).
Selanjutnya, Petugas Cabang Rutan KPK, Ramadan Ubaidilla A. (RUA); Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahdi Aris (MHA); Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi, Wardoyo (WD); Petugas Cabang Reguler KPK, Muhammad Abduh (MA), dan Petugas Cabang Rutan KPK, Ricky Rachmavanto (RR).
Mereka akan dituntut dengan KUHP Pasal 12 Huruf E, KUHP Pasal 55 Ayat (1) ke-1, KUHP Pasal 64 Ayat (1).
Para terdakwa didakwa menerima total Rp 6,3 miliar dari tahanan KPK.
Para tersangka pemberi uang kepada KPK antara lain mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Noorhadi; Mantan Dirjen Garuda Indonesia, Emirsia Satar; Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Nordin; Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Aziz Syamsudin; Mantan Direktur Jenderal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yuri Corneles Pinontone; PT Vika (Persero), mantan staf pemasaran Firjan Taufa; dan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak