Sempat ‘Loloskan’ Hakim Agung Gazalba Saleh di Putusan Sela, Majelis Hakim Sidang Pidana Tak Diganti

Laporan ini dikirimkan reporter Tribunnews Ibraza Fasti Ifami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mengganti majelis hakim yang menangani perkara Hakim Agung nonaktif Ghazalba Saleh.

Diketahui, Ghazalba Saleh merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tinggi (MA).

Sidang kasus ini kembali dilanjutkan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui putusan sela Panitia Peradilan Tipikor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim yang mendakwa Ghazalba Saleh masih bekerja dan akan mendengarkan kasus tersebut pada hari ini, Senin (8/7/2024).

Mereka adalah Fahzal Hendri, Ketua Dewan. Anggotanya adalah Ryanto Adam Pontoh dan Sukartono.

Ketua Hakim Fahzal Hendri mengatakan di persidangan hari ini, “Kami membuka kembali persidangan atas kasus ini sesuai perintah PT Jakarta, karena kemarin telah dihapus dari putusan sela.” 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penggantian anggota Komisi Yudisial Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani kasus Ketua Hakim Ghazalba Saleh.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengatakan hal itu untuk menghindari konflik kepentingan atau berpegang pada keputusan sementara yang sudah lewat.

“Mengganti pengurus lama dengan dewan hakim baru. Tujuan kami, agar kelompok mantan hakim tersebut tidak diberhentikan sementara karena putusannya yang menyatakan dakwaan tidak sah, kata Nawawi, Selasa (25/6/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. .

Nawawi yang sudah 30 tahun menjadi hakim menjelaskan, berdasarkan KUHAP, hakim yang berkepentingan terhadap suatu perkara yang ditanganinya harus mengundurkan diri dari menangani perkara tersebut.

“Selama ini kita tahu ada konflik kepentingan ketika panitia sebelumnya mengeluarkan keputusan, lalu mengambil keputusan prioritas. “Itulah yang terjadi ketika mereka menangani kasus ini, jadi mari kita perpanjang.” Fleksibilitas, kebebasan lebih hanya dapat diberikan kepada “majelis hakim lain yang tidak terbebani dengan pengambilan keputusan sebelumnya,” kata Nawawi, yang juga mantan hakim di Pengadilan Jakarta.

Sekadar informasi, majelis hakim menerima eksepsi Ghazalba Saleh dan memberhentikan hakim Mahkamah Agung dengan perintah sementara. 

Hakim Fahzal dkk menilai penuntutan KPK tidak sah karena tidak mendapat nasehat Jaksa Agung.

Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan keputusan tersebut. 

PT DKI Jakarta pun memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta tetap menangani kasus Ghazalba Saleh dan Uang Puas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *