TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat untuk menunjuk penjabat ketua (plt) menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan.
“Iya betul (rapat besar hari ini),” kata Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).
Rapat digelar secara tertutup dan hasilnya akan segera diumumkan ke publik.
Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, berdasarkan Pasal 72 PKPU Nomor 5 Tahun 2022, ada beberapa faktor dalam menggelar rapat pengangkatan penjabat Ketua.
Termasuk meninggal dunia, berhalangan tetap, dan diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode etik.
“Masa jabatan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 3 (tiga) bulan,” bunyi Pasal 72 Pasal 8 PKPU 5/2022.
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asyari karena kasus pelanggaran. Hasyim kedapatan melakukan perbuatan asusila bersama anggota PPLN Den Haag.
Hasyim didakwa melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Perbuatan asusila tersebut antara lain memaksa melakukan hubungan seks, memberikan kata-kata yang menarik kepada korbannya, bahkan menjanjikan pernikahan. Selain itu, Hasyim dianggap telah membocorkan informasi rahasia mengenai agenda dan materi bimbingan teknis kepada korban.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari yang diangkat sebagai ketua dan anggota komisi pemilihan umum sejak pembacaan keputusan ini,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di DKPP RI. . Kantor, Jakarta, Rabu (3/7/2024).