TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyatakan belum bisa memproses penggantian Mirti Dewaningsih sebagai anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029.
Pasalnya hingga saat ini KPU belum menerima surat klarifikasi dari Smt.
Pernyataan Idham itu menanggapi undangan deklarasi pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Dalam pengumuman tersebut beredar nama Nono Sampano sebagai salah satu calon pimpinan DPD RI.
Sementara Nono dinyatakan kalah dalam pencalonan senator Senayan oleh KPU karena hanya memperoleh 84.660 suara dari 11 kabupaten/kota.
Hal itu berdasarkan hasil penghitungan ulang suara di tingkat KPU Maluku khusus DPD RI, Selasa (19/3/2024).
Nomo yang kini menjabat Wakil Ketua DPD menduduki peringkat kelima dalam perolehan suara, tertinggal dari Mirti Dewaningsih di peringkat keempat.
Mirati yang juga calon keluar DPR berhasil meraup 85.690 suara. Margin 1.030 suara dari Nono.
“Kita tunggu klarifikasi dulu dari KPU Maluku,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (18/6/2024).
Idham menuturkan, KPU telah menerima surat pengunduran diri meninggal dunia sebagai anggota DPD RI terpilih untuk daerah pemilihan Maluku.
Namun KPU belum bisa mengambil keputusan atas sikap Miriti yang meninggalkan jabatannya di DPD sebelum mendapat klarifikasi resmi dari KPU Maluku atas keputusan Miriti tersebut.
Informasi yang kami terima, pada tanggal 20 Juni 2024, yang bersangkutan (Mirati-Red) datang ke Indonesia setelah selesai menunaikan ibadah haji, ujarnya.
Idham mengaku sudah mengirimkan surat ke KPU Maluku untuk meminta penjelasan Mirti soal pengunduran dirinya.
Selain itu, KPU Provinsi Maluku harus melaporkan hasil klarifikasi dan menyampaikan berita acara klarifikasi, ujarnya.
Ia juga mengatakan, setelah mendapat klarifikasi dari Meerati, KPU punya waktu tiga hari untuk menyampaikan rinciannya.
Klarifikasi KPU akan datang 3 hari setelah pelaksanaan, ujarnya.