Reporter Tribune Ibriza Fasti Ifami melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (MK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegakkan hukum terhadap praktik jual beli perkara pembebasan Ronald Tanur.
Inilah Gregorius Ronald Tanur (31), putra anggota DRP RIA yang divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus penganiayaan hingga meninggalnya seorang perempuan. dan tunangannya Dayni Sera Afrianti (2)).
Juru Bicara sekaligus Anggota KA Fazar Noor Dewata mengatakan, aparat penegak hukum mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan proses kasus ini. Keterangannya, Senin (5/8/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi bersedia berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka Komisi Pemberantasan Korupsi harus melakukan pengusutan mendalam yang diperlukan demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut.
Mukti mengatakan, proses pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim PN Surabaya terkait bebasnya Gregorius Ronald Tanur terus berjalan.
Ia menambahkan, KY memutuskan untuk menguji jurnalis tersebut. Selain itu, penyidikan juga dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan fokus pada pelanggaran Kode Etik Hakim.
Namun, dia mengatakan persidangan terhadap jurnalis tersebut bersifat rahasia sehingga akan dilakukan secara tertutup.
Sebelumnya, Ketua Bawas MA Sugianto mengatakan timnya telah mengkaji laporan yang disampaikan keluarga Dini. Tim audit kemudian dibentuk untuk menyelidiki laporan tersebut.
Saat dihubungi, Jumat (8/2/2024), Sugianto mengatakan BAWAS telah selesai melakukan peninjauan dan segera membentuk tim inspeksi.
Sugianto menjelaskan, tim pemeriksa baru-baru ini mulai berupaya mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk memeriksa para terlapor.
Lebih lanjut, dia mengatakan tim penyidik Bawas MA akan segera berangkat ke Surabaya untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dan pelapor.
“Dalam waktu dekat, tim akan segera berangkat ke Surabaya untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak terkait dan tergugat untuk mengetahui apakah telah terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. atau tidak memutus perkara tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, tim hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim PN Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS) pada Rabu (31/7/2024).
Keluarga korban penganiayaan mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) di Jakarta pada Senin (29/7/2024) sebelum menyerahkannya ke Bawas MA.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tersebut menyatakan Gregorius Ronald Tanur tidak terbukti sah dan kredibel dibandingkan pembunuhan atau penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Dini.
Ronald pun terlihat berusaha menolong korban di saat kritis, terbukti dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit.
Oleh karena itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) Kedua KUHP atau Pasal 359 dan 351 ayat (1) Ketiga KUHP. Hukum pidana
Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa di atas dalam sidang Rabu (24/7/2024).
Putusan tersebut juga menuai kritik baik dari masyarakat maupun anggota DRP.
Komisi DRP baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan keluarga korban ketiga dan mengambil keterangan dari keluarga korban.
Namun Kejari Surabaya menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Namun upaya tersebut menunggu keputusan Pengadilan Negeri Surabaya.