Yorrys Raweyai Tunjuk Hidung LaNyalla dan Nono Biang Kerok Rapat DPD Ricuh: Otoriter dan Tertutup

Laporan Tribunnews.com, Chaerul Ummam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPD RI mewakili Daerah Pemilihan Papua, Yorrys Raweyai, terkait kisruh yang terjadi saat Sidang Umum DPD RI, Jumat (12/7/2024) di kalangan rekan-rekannya.

Menurut dia, krisis bermula saat banyak anggota partai DPD yang berebut meja presiden yang sedang memimpin sidang parlemen. Mereka justru menutup pintu pengadilan. 

Yorrys Raweyai menilai kisruh tersebut merupakan hal yang tak terhindarkan hingga saat ini akibat gaya kepemimpinan pimpinan partai DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Nono Sampono. 

“Ini respon mayoritas anggota DPD yang tidak bisa dihentikan. Yorrys kepada wartawan, Senin (15/7/2024): “Kekecewaan setelah dipermalukan rezim dan gaya kepemimpinan tertutup Pak LaNyalla dan Pak Nono sudah menumpuk sejak lama sehingga menimbulkan perlawanan.”

Ketua Pengurus II DPD ini menyatakan, sejak awal seluruh anggota partai DPD menaruh harapan besar kepada pimpinan DPD agar pergantian pengurus DPD dapat dilaksanakan dengan baik. 

Namun seiring berjalannya waktu, tidak ada perubahan. 

Yorrys mengatakan, “Pak La Nyalla dan Pak Nono telah mengambil alih lembaga DPD, dimana beragam suara dan tuntutan anggotanya diabaikan.”

Menurut Yorrys, kekhawatiran terbesar anggota DPD adalah apa yang terjadi kemarin di ruang rapat DPD. 

Perubahan peraturan perundang-undangan yang dimintakan persetujuan dalam rapat tersebut, ternyata belum diterapkan dengan baik dalam Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peraturan tersebut. 

“Kode Etik ini dibuat untuk merencanakan dan mengatur kegiatan DPD agar berdampak pada masyarakat. Oleh karena itu, kode etik harus dipahami dan disepakati bersama, termasuk setiap perubahan mendesak yang diusulkan, kata Yorrys.

Pimpinan MPR Papua itu menilai LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Nono Sampono tak bisa memimpin DPD. 

Perubahan kode etik yang akan diadopsi lebih relevan dengan kebutuhan individu dan organisasi. 

Diketahui pula, semuanya telah mengumumkan diri sebagai calon pimpinan partai DPD periode mendatang. 

Bisa dibayangkan betapa rusaknya markas DPD ke depan jika gaya kepemimpinan Pak LaNyalla dan Pak Nono terus berlanjut, ujarnya. Terjadi konflik antar senator yang berseteru dengan Palu karena keputusan pemerintah mengeluarkan Perpres.  

Sidang Umum DPD RI pada Jumat (12/7/2024) diwarnai ricuh.

Pantauan Tribunnews.com, keributan terjadi di Gedung Nusantara V, Kompleks Majelis, Senayan, Jakarta, saat Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti membacakan usulan perubahan peraturan perundang-undangan (tatib) yang dilaksanakan Tatib. Pansus dan Satgas.

Saat ini aturan tersebut berlaku sebagai landasan peraturan perundang-undangan dalam proses paket presiden pada pemilihan Presiden DPD RI periode 2024-2029. Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua, Yorrys Raweyai (khusus)

Awalnya, banyak anggota DPD RI yang memboikot dan menolak perubahan aturan tersebut.

Salah satu kendalanya adalah Anggota DPD RI asal Papua Barat Philep Wamafma.

Namun La Nyalla tak menanggapi gangguan tersebut. La Nyalla terus membacakan perubahan peraturan DPD RI.

Beberapa waktu lalu, beberapa anggota DPD RI, termasuk Filep, mendatangi meja Ketua DPD RI yang dihadiri La Nyalla, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, dan Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin.

Rupanya anggota Partai DPD RI berupaya membawa palu ke luar pengadilan. Meski demikian, La Nyalla tetap waspada demi keamanan istana.

Kemudian Pamdal (keamanan dalam negeri) memberikan pengamanan kepada pimpinan DPD RI.

Setelah itu, rapat DPD RI dihentikan sementara selama 10 menit.

Sementara itu, beberapa anggota DPD RI baru terpilih dan anggota DPD RI baru terpilih mengumumkan Paket Pimpinan DPD Tahun 2024-2029.

Mereka sepakat memilih AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Elviana dan Tamsil Linrung sebagai paket pimpinan DPD RI periode 2024-2029.

Acara tersebut berlangsung di Restoran Telaga Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2024).

Hal ini menimbulkan kontroversi karena kepemimpinan DPD RI tidak diatur dalam peraturan DPD RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *