KPK Bakal Surati Kemendikbud hingga Kemenag Terkait Temuan Kecurangan dalam Proses PPDB

Reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati sejumlah pemangku kepentingan terkait temuan kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Kecurangan dalam proses PPBD muncul dari Kajian Integritas Pendidikan (SPI) tahun 2023 yang melibatkan mahasiswa, orang tua, tenaga kependidikan, dan pimpinan unit/perguruan tinggi.

Penelitian ini didasarkan pada tiga bidang, berdasarkan tingkat loyalitas siswa, terkait dengan lembaga pendidikan dan penerapan standar etika, dan risiko kegagalan administrasi sekolah. ;

KPK mengundang pemangku kepentingan terkait dan mengumumkan hasil kajiannya melalui Pengumuman Hasil Kajian SPI pada 30 April 2024.

Mereka antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kanwil Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Tinggi (LL) dan Kopertais.

KPK juga akan menyurati secara khusus kepada pemangku kepentingan terkait, kata Juru Bicara Grup KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (26 Juni 2024).

Menurut Budi, KPK akan memantau dan mengevaluasi (monev) atas pendapat dan saran yang diberikan. ;

“Sehingga penelitian dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan integritas pendidikan di Indonesia,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 yang bertujuan untuk mencegah korupsi dan mengendalikan kepuasan selama pelaksanaan PPDB agar tidak melakukan kegiatan curang dalam pelaksanaan PPBD.

KPU berharap surat edaran ini dapat memperkuat pelaksanaan PPDB secara obyektif, transparan, dan stabil.

SE Nomor 7 Tahun 2024 ditandatangani Pj Ketua KPK Nawawi Pomolango pada 16 Mei 2024 dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Gubernur, Walikota atau Wali Kota. dan Inspektorat KPK.

Isi pengumuman tersebut menghimbau kepada unit teknis khusus yang bertanggung jawab di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, atau pendidikan agama untuk tidak menggunakan kinerja PPDB untuk ikut serta dalam korupsi dan praktik yang menimbulkan benturan kepentingan, pelanggaran peraturan atau syarat khusus, dan hukuman pidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengimbau masyarakat atau orang tua atau wali anak sekolah untuk menghindari tindakan kompensasi yang menghambat pelaksanaan PPDB, kata Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *