Saka Tatal Ajukan PK ke PN Cirebon usai Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

TRIBUNNEWS.COM – Salah satu terpidana kasus Sahabat Cirebon, Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali (PC) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon hari ini, Senin (08/07/2024).

Hal itu dibenarkan pengacara Saka Tatal, Titin Priyalanti.

Benar, komputer tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Cirebon, kata Titin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

Saat ditanya isi komputer yang diusulkan, Titin enggan membeberkannya karena sudah ada bukti baru atau baru.

Dia mengungkapkan, seluruh bukti yang diajukan pihaknya di Pengadilan Negeri Cirebon mungkin akan didengarkan dalam sidang PK mendatang.

“Ya, kamu tidak bisa.” Memori PC sudah masuk ke topik utama, kita akan membaca di tes mana yang baru yang kita punya. Apa keberatannya terhadap keputusan sebelumnya,” ujarnya.

Namun Titin menegaskan, inti pengaduan KUHP terkait dugaan kesalahan hakim dalam menegakkan hukuman Saka Tatal mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi (MA).

Intinya, salah satu tuduhannya adalah Majelis Hakim melakukan kesalahan dalam memutus perkara di tingkat pengadilan negeri, PT, dan kepailitan, ujarnya.

Sekadar informasi, Saka Tatal merupakan satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Dalam kasus ini, Saka divonis delapan tahun penjara karena saat itu ia masih di bawah umur.

Sekarang dia dinyatakan bebas pada tahun 2020.

Sebaliknya, program komputer Saka Tatal bertepatan dengan hukuman terhadap Peggy Setiawan.

Dalam putusannya, hakim tunggal Eman Suleman menyatakan penetapan Peggy Setiawan sebagai tersangka tidak sah.

Usai putusan tersebut, Hakim Eman pun meminta Bareskrim Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Peggy.

“Persetujuan atas permohonan pemohon untuk seluruhnya.” dengan surat-surat lainnya dinyatakan batal demi hukum,” jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman menyatakan putusan yang diajukan terhadap Peggy batal demi hukum dan menyatakan batal demi hukum.

Sebab, Peggy tak pernah diperiksa sebagai calon tersangka selama proses penyidikan.

Dalam putusannya, Hakim Eman juga meminta Polda Jabar mengembalikan kehormatan dan harkat dan martabat Peggy.

“Menyatakan perbuatan terdakwa yang diduga melakukan pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum. Pernyataan pencabutan.

“Dia memerintahkan terdakwa untuk melepaskan pemohon dan mengembalikan kehormatan dan harkat dan martabat (Peggy),” jelas Hakim Eman.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait meninggalnya Vina Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *