Mahkamah Agung Tolak Permohonan Uji Materiil Peraturan Dewas KPK yang Diajukan Nurul Ghufron

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

BERITA TRIBUN.

Merujuk laman resmi Mahkamah Agung, Senin (19/8/2024), perkara 26 P/HUM/2024 didaftarkan dengan tanggal penerimaan pada 25 April 2024.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Dewan Pengawas KPK.

Pekerjaan tersebut tidak lepas dari etika Nurul Gufron yang dikembangkan Dewas KPK.

“Keberatan HUM ditolak,” demikian isi keputusan tersebut.

Perkara tersebut disidangkan pada Senin (12/8/2024) oleh majelis yang terdiri dari Irfan Fahruddin selaku presiden, Lulik Tri Kahaningram, dan Serah Bangun.

“Waktu kerja 29 hari. Masa hukuman 22 hari,” demikian isi transkripnya.

Belum ada informasi yang diterima dari Nurul Gufron soal putusan MA tersebut.

Nurul Gaffron sebelumnya telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk menggugat Peraturan Devas 2021 dan Peraturan Devas 4 Tahun 2021.

“Perlu diketahui bahwa kami telah mengusulkan untuk menguji validitas tes ini sebelum didakwa melakukan pelanggaran etik,” kata Gufron, Kamis (2/5/2024).

Artinya, dasar hukum uji etik ini adalah hak untuk meninjau isinya. Diusulkan untuk mengatur dewan pengawas terkait penerapan Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 3. Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi melanggar Kode Etik dan Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi “Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pemeriksaan dan Persidangan. Panitera Mahkamah Agung pada tanggal 24 April 2024,” imbuhnya.

Goufron mengajukan mosi untuk menunda sidang etika pada saat itu.

Ia juga merujuk pada laporan yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Menurut Gaffron, laporan etik yang diajukan terhadapnya sudah ketinggalan zaman dan tidak boleh dituntut.

“Jadi kedua tindakannya memeriksa saya, menurut saya, laporannya sudah ketinggalan zaman, dan aturan yang mendasarinya sedang diuji di MA, mudah-mudahan secara legitim [kasus etik] harus ditunda,” dia dikatakan.

Persoalan pengadilan etik dirujuk ke Dewan BPK dan dipertimbangkan aspek hukum Pasal 55 UU Mahkamah Konstitusi (CC).

Pasal 55 UU Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah digugat di Mahkamah Konstitusi.

Dalam artikel berikut:

Peninjauan kembali usulan peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung sebaiknya ditunda menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. .

Gugatan diajukan Abda Khair Mufti dan dua pemohon lainnya yang merupakan pegawai swasta.

Mahkamah Konstitusi pun menguatkan tindakan melawan hukum tersebut dengan mengubah frasa “akan berhenti” menjadi “pemeriksaan ditunda”.

Dengan demikian, suara artikel tersebut telah berubah:

Apabila Mahkamah Konstitusi sedang dalam proses pengujian sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi, pengujian terhadap peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang ditunda oleh Mahkamah Agung. .

“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan etika kerja ini diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk diambil keputusan hakim, sehingga penerapan kriteria uji hukum tersebut sebaiknya ditunda sampai ada keputusan Mahkamah Agung,” kata Gufron.

Etika Gufron sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan pelanggaran karena menyalahgunakan kewenangannya untuk membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

Namun Gufron berdalih, yang dilakukannya bukan campur tangan, melainkan keluhan terus-menerus dari sepupunya soal pemindahan putranya dari Jakarta ke Malang yang tidak pernah mendapat dukungan.

Namun, dewan CPC menganggap hal ini sebagai bentuk menjajakan pengaruh.

Sebab, Gufron yang melakukannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bahkan, saat itu Gufron melakukan perlawanan dengan menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Alasannya, Dewan CPC sedang menyelidiki pelanggaran etika di masa lalu.

Terkait gugatan tersebut, PTUN mengeluarkan penetapan sementara yang menghentikan sementara proses perkara etik terhadap Gufron.

Padahal putusan KPK akan dibacakan pada 21 Mei 2024. Pekerjaan ini sedang menunggu keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *