3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA Karena Vonis Bebas Ronald Tannur

TRIBUNNEWS.COM – Pada Rabu (31/07/2024), Mahkamah Agung (Bawas MA) diberitahu tentang tiga hakim Pengadilan Negeri (PC) Surabaya.

Ketiganya merupakan hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti beberapa waktu lalu.

Ketiga juri tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

Pelapor adalah keluarga Dini Sera Afrianti dan tim kuasa hukum Keluarga Dini, Dimas Yemahura.

“Tujuan kami hari ini adalah melaporkan perkara almarhum Dini Sera Afriyanti kepada majelis tiga hakim PN Surabaya yang mengadili perkara kami,” kata Dim Bawas di Gedung MA, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat.

Menurut pihak keluarga, Dimas menyebut ketiga hakim tersebut tidak adil dalam menjalankan perkaranya.

Hakim juga dinilai tidak adil dan bijaksana dalam memutus perkara yang merenggut nyawa kliennya.

“Sejak kita lihat di sana, saya juga melihat saat pemeriksaan para saksi ada pendapat hakim yang ingin menghalangi para saksi untuk memberikan keterangan,” kata Dimas.

Keraguan keluarga itu diperkuat dengan putusan hakim yang justru bertentangan dengan alasan dan fakta hukum perkara.

Dalam pertimbangannya, hakim tampak tidak menambahkan bukti kuat tanpa menyeimbangkannya dengan bukti kuat lainnya.

Maksudnya apa? Itu bukti yang masuk akal, mengingat bukti itu tidak ada tanpa perbandingan dan hanya berdasarkan pendapat hakim dan alasannya.

“Tentu saja hal ini sangat melanggar asas kebenaran dalam menilai putusan hakim dalam suatu perkara,” jelas Dimas. Ronald Tannur dibebaskan

Sebelumnya, sekelompok hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan jelas melakukan pembunuhan atau kekerasan yang berujung pada kematian Dini.

Ronald diyakini masih berusaha membantu para korban di saat mereka membutuhkan.

Hal itu terungkap saat Ronald berusaha membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Hakim juga menyatakan kematian korban bukan disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

Sedangkan korban diduga meninggal usai menenggak minuman beralkohol saat karaoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Alkohol ini menyebabkan munculnya penyakit tertentu, yang mengakibatkan korbannya meninggal.

“Meninggalnya Dini bukan karena adanya luka dalam pada jantungnya. Namun karena ada kematian lain akibat meminum minuman beralkohol saat karaoke yang menyebabkan meninggalnya Dini,” kata Hakim Erintuah Damanik, Rabu (24/07/2024). ), pada rapat dewan.

Ronald juga kedapatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau bagian kedua Pasal 351 ke-3 KUHP atau bagian ketiga Pasal 359 KUHP. . KUHP dan bagian pertama Pasal 351 KUHP (1). ) menurut KUHP.

Ronald dibebaskan di pengadilan pada Rabu (24/7/2024) dari semua dakwaan di atas dalam dakwaan federal.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan/Fersianus Waku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *