PUPR Jamin Tenaga Kerja Konstruksi di Ibu Kota Nusantara Bersertifikat

Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Melalui Pusat Pelayanan Konstruksi Wilayah V Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi memastikan pekerja konstruksi di Ibu Kota Negara (IKN) tersertifikasi.

Abdul Muis, Direktur Jenderal Pembinaan Konstruksi, mengatakan sertifikasi keterampilan konstruksi akan memastikan pekerja konstruksi memenuhi standar kerja.

Untuk memastikan mereka dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan aman dan efisien.

Pihaknya juga mengembangkan layanan pelatihan dan pusat sertifikasi di IKN.

Proyek yang berlangsung pada 10-16 Agustus 2024 ini membutuhkan tenaga kerja konstruksi IKN.

Dengan adanya jaminan ini, angka kecelakaan kerja dan kegagalan konstruksi dapat dikurangi.

Pada saat yang sama, sertifikat keterampilan konstruksi merupakan dasar yang baik.

“Pembangunan IKN membutuhkan banyak tenaga konstruksi. Oleh karena itu, tugas kita bersama untuk menyiapkan tenaga-tenaga konstruksi yang terlatih, terampil, profesional dan bersertifikat agar pembangunan konstruksi IKN berhasil,” kata Abdul Muis dikutip, Selasa (13 /15.8/2024).

Agar verifikasi lokasi tidak mengganggu pembangunan dan pembangunan infrastruktur di IKN, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR membaginya menjadi 21 lokasi berbeda.

Rinciannya, 18 tempat berada di kawasan IKN dan tiga tempat lainnya di luar kawasan IKN.

Letaknya di jalan tol 3A, 5A dan 6B. Total, sedikitnya 2.497 pekerja konstruksi di IKN mengikuti sertifikasi keterampilan konstruksi. Mereka dibagi menjadi dua kelompok.

Kelompok pertama terdiri dari 2.243 peserta yang mengikuti sertifikasi pekerja profesional level 1-7.

Kelompok kedua berjumlah 254 orang yang mengambil Refreshment Expert Level 8 dan 9.

Seluruh peserta merupakan pekerja bangunan yang bekerja pada organisasi usaha jasa konstruksi. Keduanya terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur IKN yang mencakup sumber daya air, jalan raya, pemukiman, dan kawasan perumahan. Pekerja bangunan di Ibu Kota Nusatara (IKN) memiliki sertifikasi ketenagakerjaan.

Proyek tersebut diharapkan dapat memenuhi kewajiban Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pekerjaan Konstruksi dan Undang-Undang Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021.

Kedua peraturan tersebut menekankan bahwa setiap pekerja bangunan harus memiliki surat keterangan kerja dan setiap pengguna atau penyedia jasa harus mempekerjakan pekerja bangunan yang mempunyai surat keterangan kerja.

Abdul Muis mengatakan, “Pekerja konstruksi yang memenuhi syarat untuk pekerjaan ini harus memberikan dan terus memberikan hasil pekerjaan yang berkualitas tinggi dalam penyampaian jasa konstruksi di mana pun mereka bekerja.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *