Laporan jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Kredit Konsumer dan Komersial PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Hirwandi Gafar menilai program Sumbangan Tabungan Konstruksi Pemerintah (Tapera) merupakan program yang bagus.
Hirvandi memahami bahwa saat ini banyak orang yang menentang program tersebut. Ia pun membandingkannya dengan menginap di hotel.
“Tidak apa-apa melakukan sesuatu yang baru,” ujarnya dalam debat bertajuk “Demi Kemaslahatan Rakyat, Wujudkan Ide Dana Perumahan” di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Jumat (6). . /21/2024).
“Ini hanya contoh bagi kami. Jika ada sesuatu yang baru atau misalnya kita pergi ke suatu daerah atau menginap di hotel pasti kita tidak akan merasa nyaman. Iya kayak sesuatu yang baru, pasti bakalan heboh.” tapi menurut saya (program deposito Tapera) bagus,” lanjutnya.
Hirwandi menilai program kontribusi Taper ini positif karena juga secara fundamental mengedepankan prinsip gotong royong yang menjadi prinsip dasar Indonesia.
Oleh karena itu, ia yakin Badan Pengelola Tapera (BP) akan melakukan komunikasi dan pelatihan yang baik agar masyarakat bisa menerima program tersebut.
Seperti diketahui, Hibah Taper merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah BR (MBR).
Tapera diundangkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016. Peraturan Pemerintah (PP) yang akhir-akhir ini sedang populer di kalangan masyarakat berasal dari Undang-Undang ini.
Yang wajib adalah PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Pembangunan Negara (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dijadwalkan pada 20 Mei 2024.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa gaji pegawai pemerintah, BUMN, swasta, serta gaji yang diterima pekerja mandiri akan disita untuk dijadikan tabungan peserta tapera.
Jumlah tabungan Taper yang ditarik setiap bulannya adalah sebesar 3% dari gaji atau upah karyawan.
Setoran Dana Tapera dibayarkan secara tanggung renteng oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Namun, dalam kasus pekerja mandiri atau pekerja lepas, tanggung jawab asuransi ada pada pekerja mandiri itu sendiri.