Apakah Peserta CPNS Bisa Melamar Lebih dari Satu Jabatan? Berikut Syarat Daftar CPNS 2024

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Tahun ini, per 22 Agustus 2024, terdeteksi 1.280.547 kejadian CASN.

Jumlah tersebut, dilansir laman menpan.go.id, mencakup 248.993 kejadian CPNS, yang terdiri dari 114.546 instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.

Lantas apakah peserta CPNS 2024 boleh melamar lebih dari satu posisi?

Berdasarkan informasi Badan Layanan Umum Negara (BKN), peserta hanya bisa mendaftar pada satu jabatan dan satu lembaga.

Selain itu, pelamar hanya dapat melamar satu jenis rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam satu masa seleksi, yaitu PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam Pertanyaan Yang Sering Diajukan (CPNS) BKN, “Untuk formasi CPNS 2024, setiap pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) masa pendaftaran.”

Banyak golongan yang tidak diperbolehkan mengikuti pendaftaran CPNS 2024 meski terbuka untuk umum.

Keputusan ini berdasarkan PP Nomor Tahun 2017. Diterbitkan melalui ayat (1) pasal 24 pasal 11. Daftar Golongan yang Tidak Bisa Mendaftar CPNS 2024 Bukan Warga Negara Indonesia (WNI); Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 35 tahun saat melamar; Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai sanksi hukum tetap untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dua tahun atau lebih; Pernahkah Anda diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau sebagai pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta; Memanggang jabatan CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri; Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis; Tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan; Tidak memenuhi kondisi kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar; Tidak bersedia dimukimkan kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Menteri PANRB Umumkan 250.407 Formasi CPNS Tersedia, Pendaftaran Dibuka Mulai 20 Agustus 2024 (Khusus) Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024

Bagi yang ingin mengikuti pemilu, berikut 10 syarat mendaftar CPNS 2024.

Ketentuan tersebut dirilis sebagai berikut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024: Usia minimal: 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai sanksi hukum tetap untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; Anda tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Bukan calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit TNI, atau anggota Polri; Tidak menjadi anggota atau pimpinan partai politik (partai politik) mana pun atau terlibat dalam politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan; Memiliki kompetensi yang terbukti untuk posisi yang dibutuhkan melalui sertifikat keahlian khusus yang sah dari badan profesi yang kompeten; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; Bersedia dimukimkan kembali di wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditunjuk oleh instansi pemerintah; Ketentuan lain yang ditentukan oleh MPC sesuai dengan kebutuhan jabatan. Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang Dilakukan Pelamar CPNS 2024

Mengutip akun Instagram resmi @bkngoidofficial, berikut daftar lengkap apa saja yang boleh dan dilarang bagi pelamar CPNS tahun 2024.

1. Apabila Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar lowongan jenis persediaan PNS atau PPPK, maka yang bersangkutan harus memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). . ) dan Organisasi Pejabat yang Berwenang (Pyb).

2. Pelamar tidak berstatus peserta yang lolos seleksi calon ASN dalam proses tender penetapan nomor induk pegawai atau NIP.

3. Pemohon hanya dapat mengajukan satu jenis ketentuan ASN yaitu PNS atau PPPK dalam periode tahun anggaran yang sama.

4. Kandidat hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jabatan selama satu periode pemilihan.

Selain itu, pelamar dapat dianggap gugur dan/atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum dalam hal: Melamar lebih dari satu instansi, jenis tender dan/atau satu posisi; Menggunakan dua nomor induk kependudukan atau NIK yang berbeda; Dia terlibat dalam pelanggaran pemilu.

(Tribunnews.com/Latifah/Namira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *