Pemerintah RI Disarankan Ambil Langkah Ini soal Kekejaman Terhadap Muslim Uighur di Tiongkok

Laporan Reporter Tribunnews.com Reza DeniTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Persatuan Gerakan Islam Hasanudin (PPIH) meminta pemerintah Indonesia menindak pemerintah Tingkok terkait perlakuan terhadap Muslim Uyghur.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial, Amnesty International dan Human Rights Watch, sekitar dua juta Muslim Uyghur saat ini ditahan oleh otoritas Tiongkok di kamp-kamp politik di provinsi Xinjiang.

“Banyak tahanan yang dipenjara tanpa batas waktu tanpa dakwaan. Penahanan ini sering mengakibatkan penyiksaan, kelaparan, dan kematian. Namun ironisnya, pemerintah Indonesia tetap bungkam, memandang isu Muslim Uyghur sebagai persoalan politik internal Tiongkok. Ismail, Koordinator PPIH Makassar, kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).

Ismail mengatakan kelompok hak asasi manusia sebenarnya mengklaim bahwa pemerintah Tiongkok secara brutal menganiaya Muslim Uighur, yang sebagian besar adalah Muslim, di kamp konsentrasi.

“Pemerintah China sangat arogan dan pemerintah Indonesia sangat lunak dalam membela Muslim Uyghur. Keinginan tersebut akan kami sampaikan kepada pemerintah Indonesia saat ini dan kepada Bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden Indonesia 2024-2029, agar Indonesia tegas dalam hal tersebut. menghormati. Pemerintah China,” kata Ismail.

Sementara itu, sebagai koordinator PPIH, Muidu berpendapat bahwa posisi politik luar negeri Indonesia harus bebas aktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Luar Negeri Nomor 37 Tahun 1999.

“Kita harus memberikan perhatian khusus kepada saudara-saudara kita Muslim Uyghur yang luput dari perhatian. Perhatian ini patut ditunjukkan, setidaknya dari sudut pandang kemanusiaan, dan diperkuat oleh kebijakan politik bebas aktif Indonesia yang tetap menjaga prinsip-prinsip kemanusiaan. Pancasila,” kata Muidu. katanya.

Muidu menilai pemerintah Indonesia bisa merujuk pada Konvensi Jenewa tentang Perlindungan Korban Perang dan Konflik Bersenjata Non-Internasional (Konvensi Palang Merah) tahun 1949 sebagai acuan untuk melindungi masyarakat Muslim Uyghur.

Menurutnya, Indonesia mempunyai peran alami sebagai negara Muslim terbesar dan merupakan kewajiban konstitusional untuk menjaga ketertiban dunia.

“Diamnya pemerintah Indonesia terhadap isu Muslim Uyghur menunjukkan bahwa pemerintah kita tidak bisa memahami besarnya modal yang dimiliki Indonesia, dan kita sebagai masyarakat sipil akan mengajak seluruh elemen Indonesia untuk bertindak, dengan menciptakan gerakan kesadaran melalui masyarakat. pendapat. diskusi dan seminar di kampus-kampus,” kata Muidu.

Muidu mengatakan pemerintah Indonesia harus mengambil peran utama dalam mendorong penanganan kolektif masalah etnis Uighur oleh negara-negara ASEAN.

“Kami akan memberikan contoh kepada pemerintah Indonesia bahwa kami akan proaktif dalam mendorong isu ini dengan menyelenggarakan seminar internasional besar di universitas-universitas,” kata Muidu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *