Berita dari Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan pajak mencapai Rp 760,38 triliun pada akhir Mei 2024 atau 38,23 persen dari target. Harga tersebut turun dibandingkan Mei 2023 yang mencapai Rp 830,29 miliar.
Menteri Keuangan (MNC) Sri Molyani Indrawati mengatakan penurunan tarif pajak Indonesia menyebabkan penurunan nilai PPh migas yang turun -5,41 persen, meski nilai penerimaannya lebih tinggi dibandingkan lainnya. Rp 443,72 triliun.
Ditambahkannya, jika melihat pajak selain migas, kontrak 5,41 disebabkan oleh anjloknya harga komoditas yang membuat perusahaan pertambangan mengalami penurunan laba.
“Dibandingkan tahun 2023, artinya masih untung, tapi labanya berkurang sehingga pembayaran pajaknya berkurang,” kata Sri Mulian dalam konferensi pers APBN, Kamis (27/6/2024).
Setelah itu, PPh migas juga mengalami penurunan sebesar -20,64%. Penerimaan PPh migas pada akhir Mei mencapai Rp 29,31 triliun atau 38,38% dari target.
Sri Molyani mengatakan, penurunan PPh migas disebabkan adanya kenaikan migas.
Lanjutnya, kalau PPH migas penurunannya lebih banyak karena kenaikan migas, kalaupun kita lihat harga minyak memang stabil juga dari kalangan seharusnya uangnya lebih banyak dalam rupee. , namun kenaikan harga mengalami penurunan. Masalah ini harus kita perhatikan dari sisi produksi migas Indonesia.
PPB dan pajak lainnya tercatat Rp5,00 triliun atau 13,26% dari target. Ia juga mengalami penurunan sebesar -15,03%. Sri Molyani mengatakan, pengurangan pembayaran pajak PPB disebabkan adanya tagihan pada tahun 2023.
“Untuk PBB dan pajak lainnya, penurunannya karena pembayaran utangnya tidak terjadi lagi pada tahun 2023. Oleh karena itu, karena tahun lalu ada pembayaran satu kali tetapi tidak berulang,” kata Sri Molyani.
Sedangkan penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp282,34 triliun atau 34,80% dari target pada akhir Mei. PPN meningkat sebesar 5,72% karena belanja pemerintah.
Dikatakannya: “Ini yang saya sampaikan tadi mengenai kegiatan perekonomian yang telah ditunjukkan sebelumnya. Dipastikan kegiatan ini dilihat dari anggarannya atau kegiatan yang mengikuti PPN dan PPnBM”