BERITA TRIBUNA, JAKARTA – Pengamat Konstitusi Nanang Indrawan MH meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau gedung kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Saya menduga dia belum memiliki Sertifikat Kegiatan (SLF).
Dalam pameran Nanang, Peraturan No. 27/PRT/M/2018 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia menjelaskan bahwa SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi dalam sertifikat fungsi dan kelayakan bangunan gedung. Pemda) untuk memastikan bahwa kegiatan konstruksi telah memadai sebagai syarat penggunaannya.
“Kalau tudingan BPK mengabaikan SLF itu benar, maka BPK malah mengejeknya. Untuk itu, kami meminta Pemda DKI segera melakukan investigasi dan mempublikasikan hasilnya secara terbuka. Penyidikan ini terbuka bagi masyarakat untuk menilai sendiri apakah BPK bertindak profesional. Entah bertindak pasti atau tidak atau melihat apa adanya,” ujarnya di Nanang, Selasa (11/6/2024).
Nanang menegaskan, BPK yang kerap melakukan pelanggaran konstruksi SLF akan kehilangan reputasi jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Nanang mengingatkan BPK, lembaga pengawas keuangan kini sedang melakukan uji integritas, terutama pasca adanya dugaan jual beli opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Jangan sampai ada lagi bukti kinerja BPK kotor. Integritasnya akan dipertanyakan jika melanggar aturan. Kalau BPK melanggar SLF, reputasinya akan anjlok, ingat dia ada di sana tahun lalu. untuk menentang SLF,” katanya.
Nanang juga menjelaskan, SLF harus memiliki kepastian atau data yang akurat selama masa berlakunya. Nanang mengatakan, jika dilakukan pengecekan sertifikasi SLF setelah SLF diterbitkan, kemungkinan ada perubahan proses yang tidak berlaku lagi.
Pasal 37 BPK diingatkan akan hak dan kewajiban pada Pasal 40 dan 41, serta UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tentang sanksi bagi pemilik atau pengguna bangunan gedung. Seperti yang terdapat pada Pasal 46 dan 47.
Selain itu, Peraturan Daerah No. 7 tentang Bangunan Gedung juga memuat peraturan tentang bangunan gedung yang layak untuk dibangun. Menurut Nanang, Pasal 238 ayat 1 perda tersebut menyebutkan bangunan baru bisa digunakan saat SLF dipasang.
Nanang menegaskan, BPK selaku pemilik/pengguna bangunan akan dikenakan sanksi pidana tegas dan denda berat jika di kemudian hari bangunan tersebut tidak mengalami kecelakaan atau cacat seumur hidup.
Pasal 46 UU 28/2002 menyebutkan, setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak mematuhi ketentuan undang-undang ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda. Nilai propertinya bisa hilang sampai 10 persen pada properti orang lain,” jelasnya.
Kemudian Pasal 47 ayat satu menyatakan barangsiapa melanggar ketentuan undang-undang ini karena kelalaiannya dan tidak layak mengoperasikan bangunan, dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda. Sejak Peraturan Daerah DKI No. 7/2010 juga mengatur sanksi yang diputuskan secara seri. (*)