TRIBUNNEWS.
Pantauan Tribunnews.com, BEM Universitas Indonesia (UI) hingga Universitas Diponegoro (UNDIP) akan turun ke jalan hari ini (22/8/2024), Kamis.
Dikutip dari Instagram @bemui_official, BEM UI akan mulai berkumpul di Stadion FISIP UI pada pukul 09.00 WIB.
Massa bergerak menuju titik aksi di Gedung DPR RI.
BEM UI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memantau keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Sudah saatnya kita berdiri dan menentang upaya-upaya yang merusak daun demokrasi! Ayo turun ke jalan, beri tahu kami bahwa kami menolak segala bentuk kontrol hukum yang mengkhianati kepercayaan rakyat! Kita akan berjuang bersama, kita akan Berdiri bersama! Kebenaran!”
Bersamaan dengan itu, BEM Universitas Padjadjaran (Unpad) juga akan pindah ke Jakarta.
Mereka hendak menggelar demonstrasi di depan gedung Korea Utara.
BEM Unpad berangkat dari kampus pada pukul 08.00 WIB.
Gelombang dukungan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi juga datang dari Sumbar.
BEM Universitas Andalus (UNAD) juga akan beraksi pada Kamis (22/8/2024) pukul 09.00 WIB di depan Gedung Sumbar Korea Utara.
Saya berduka atas matinya demokrasi. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Pemerintahan tidak lagi berada di tangan rakyat. Seluruh kehidupan hukum Indonesia dipertaruhkan.
Lalu apakah keheningan benar-benar bisa menyelamatkan Indonesia yang kini hancur? Akun Instagram @bemkmunand menulis: “Saatnya revolusi atas nama negara Indonesia.”
Sementara untuk Jawa Barat, BEM Institut Teknologi Bandung (ITB) juga akan turun jalan.
Aksi tersebut terjadi pada Kamis (22/9/2024) pukul 11.00 WIB di depan gedung DPRD Jabar.
BEM Universitas Diponegoro (UNDIP) juga menggelar aksi demonstrasi di Jawa Tengah.
Aksi dimulai pukul 07.00 WIB.
Pernyataan BEM Unpad mengenai tindakan mempertahankan putusan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:
1. Mengecam keras upaya-upaya yang melemahkan demokrasi dan melanggar konstitusi
2. Menuntut agar Jokowi dan anak buahnya segera mengundurkan diri
3. Permintaan dari Republik dan Pemerintah Korea Utara:
– Jangan main-main dengan undang-undang yang tidak berlandaskan kepentingan umum dan tidak mengabaikan mekanisme legislasi yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
– Menghentikan segala pembahasan RUU Pilkada yang cacat formil dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
– Segera pembahasan dan persetujuan terhadap RUU-RUU terpenting yang perlu disetujui antara lain RUU PPTT, RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
– Meminta diskualifikasi calon independen Dharma Pongrekun karena terbukti KPU mencuri data warga Jakarta untuk maju di pilkada.
(Tribunnews.com/Endra)