TRIBUNNEWS.COM – Berikut fakta wacana pembatasan bahan bakar bersubsidi (BBM) yang disebut-sebut akan diterapkan pada 17 Agustus 2024.
Pernyataan tersebut kabarnya pertama kali dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan pembatasan tersebut dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran.
“Kita berharap mulai tanggal 17 Agustus kita sudah bisa mengurangi jumlah masyarakat yang tidak berhak menerima subsidi,” kata Luhut, Rabu (10/7/2024).
Luhut mengatakan dengan pembatasan tersebut, pemerintah bisa melakukan penghematan pada APBN 2024.
Terkait, berikut beberapa fakta pembatasan BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024: 1. Mengembangkan bioetanol
Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menjelaskan pemerintah berencana mengubah penggunaan bahan bakar ke bioetanol.
Luhut menjelaskan pemerintah tengah mendorong pengembangan bioetanol sebagai alternatif bahan bakar fosil.
Bioetanol merupakan bahan bakar yang dihasilkan melalui proses fermentasi bahan-bahan organik khususnya tumbuhan dengan kandungan karbohidrat yang tinggi.
“Kami kini berencana segera mendorong bioetanol menggantikan bensin, sehingga polusi udara juga bisa cepat berkurang,” jelas Luhut.
Saat ini, Pertamina sedang mengembangkan bioetanol. 2. Klaim peningkatan kualitas udara
Luhut menjelaskan, kandungan sulfur pada bensin setidaknya bisa mencapai 500 ppm.
Sedangkan bioetanol memiliki kandungan sulfur yang jauh lebih rendah, hanya 50 ppm.
Jika konsumsi bahan bakar bisa dikurangi dan diganti dengan bioetanol, kualitas udara akan membaik.
Hal ini jelas akan berdampak pada kesehatan manusia.
Dengan begitu, jumlah penderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) bisa ditekan, dan tidak hanya menghemat anggaran penyakit pernafasan nasional hingga Rp 38 triliun. 3. Belum ada gol
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian, menjelaskan program pembatasan tersebut masih perlu dilakukan kembali.
Ia juga menjelaskan, belum bisa dipastikan apakah wacana tersebut akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2024.
“Kita akan bertemu lagi, tapi belum (pasti dilaksanakan pada 17 Agustus 2024).”
Targetnya belum tercapai, kita harus rapat dulu, rapat koordinasi, kata Airlangga, Rabu (10 Juli 2024) di Istana Kepresidenan Jakarta.
Airlangga menjelaskan, perlu perhitungan lebih detail untuk kebijakan ini.
Tentu ada perhitungannya selain konsekuensi finansial, jelas Airlanga. 4. Aturan diproses
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) no. 191 Tahun 2014, tentang penyediaan, pendistribusian dan harga eceran BBM.
Diharapkan tidak hanya distribusi BBM yang diatur, tapi juga LPG.
Hal itu diungkapkan Erick saat ditemui di kawasan Kota Tua Jakarta, Rabu (10/7/2024), dilansir Kompas.com.
“Kami sangat mendukung segera dilaksanakannya Perpres Nomor 191.”
“Tidak hanya untuk bahan bakar, kami juga ingin memproduksi gas bumi karena volume impor LPG saat ini sangat tinggi. Ini masalah yang harus kita selesaikan dan jangan sampai subsidi disesatkan,” jelas Eric.
Terkait kesiapan Pertamina, Erick mengatakan, tentunya Pertamina akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Jadi saya tunggu (putusan 191 selesai) karena itu artinya harus ada kebijakan, jelas Eric.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Taufik Ismail/Dennis Destryawan) (Kompas.com/Yohana Artha Uly)