Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lanjutan persidangan terdakwa kasus dugaan penerimaan biaya Rp650 juta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp42 miliar, Yang Mulia Gazalba Saleh terkait penanganannya. Perkara di Mahkamah Agung (MA) diulang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Dalam proses lanjutan ini, kuasa hukum KPK menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan. Diantaranya adalah Manajer UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad yang juga berperan memberikan kepuasan kepada Gazalba Saleh.
Dalam persidangan, juri menanyakan kepada Fuad mengenai besaran uang yang diberikan kepada pengacaranya Ahmad Riyad, yakni sekitar Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad.
Uang itu sendiri diduga sebagai kemudahan untuk menghalangi Gazalba Saleh dalam mengambil keputusan di Mahkamah Agung. Untuk persoalan yang ditangkap Fuad terkait persoalan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
“Saya menerima uang senilai Rp 400 hingga Rp 500 juta,” kata saksi Fuad di persidangan.
“Harganya berapa?” tanya Ketua Hakim Fahzal Hendri di persidangan.
“Bayar kasus saya, Yang Mulia,” jawab Fuad.
“Biayanya untuk Ahmad Riyad atau orang yang membantu Mahkamah Agung,” tanya hakim.
“Riyad, Yang Mulia, belum dijelaskan,” jawab Fuad.
“Jangan menyinggung perasaan orang?” tanya hakim.
“Saya tidak kenal Yang Mulia, saya hanya mampir ke Pak Riyad, Yang Mulia,” jawab Fuad.
“Yang saya minta misalkan Rp 650 yang bapak berikan kepada Ahmad Riyad. Yang saya minta adalah jasa untuk Ahmad Riyad atau uang untuk menangani perkara di tingkat kasasi,” ulang hakim.
“Setahu saya itu untuk kehormatan Riyad, penghargaannya untuk Pak Riyad,” jawab Fuad.
“Benar, dia meminta uang kepada saudaramu, apa katanya?” tanya hakim.
“Saya minta uang untuk biaya itu, Yang Mulia, biayanya untuk usaha saya, Yang Mulia,” jelasnya.
“Bayar jasanya atau uangnya dikembalikan ke Pengadilan Tinggi,” tanya hakim tegas.
“Belum ada informasi mengenai situasi ini, Yang Mulia, hanya harganya saja,” jawab Fuad.
“Berapa banyak yang akan kamu bayar untuk jumlah itu?” tanya hakim.
“Saat itu belum ada kejelasan, Yang Mulia,” jawab Fuad.
“Benar Anda dibebaskan (dalam putusan MA),” tanya hakim.
“Yang Mulia benar,” jawab Fuad.
Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menuduh Gazalba Saleh, Ketua Mahkamah Agung, menerima dana sekitar 650 juta dolar dari Jawahirul Fuad terkait penuntutan Jawahirul Fuad. Mahkamah Agung.
Selain itu, Ketua Hakim Gaalba Saleh juga didakwa membuat TPPU dari berbagai sumber, termasuk Jawahirul Fuad dalam proses kasasi di MA. Total Gazalba mendapat Rp62 miliar.
Namun kuasa hukum KPK menyebut nilai TPPU yang dilakukan Galzaba Saleh sebesar Rp24 miliar.
Selain itu, Gazalba menghambur-hamburkan uang yang diterimanya dengan membeli sejumlah produk dan aset senilai lebih dari Rp 24 miliar.
Ini termasuk membeli mobil Alphard; membeli tanah/rumah di Jakarta Selatan, Bogor dan Bekasi; menukarkan mata uang asing sebanyak dua kali ke dalam rupiah; membeli emas; melunasi hipotek teman dekat.