Laporan reporter Tribunnews.com Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan angkutan di pelabuhan ASDP tetap beroperasi sebagaimana mestinya.
Hal ini menanggapi pemberitaan di beberapa surat kabar terkait penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Perusahaan juga meyakinkan seluruh pengguna layanan bahwa operasional perusahaan akan tetap berjalan dengan baik,” kata Sekretaris Perusahaan ASDP Shelvy Arifin dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).
Shelvy mengatakan perusahaan menghormati penyelidikan yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang, termasuk memberikan data atau informasi apa pun yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya dengan pihak berwenang.
Ia mengatakan ASDP sendiri memiliki komitmen yang kuat terhadap tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan selalu menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan seluruh aktivitas operasional dan keuangan.
Selain itu, Shelvy juga meminta semua pihak tidak berasumsi dan menyebarkan informasi salah terkait penyidikan.
“Semua pihak harus menunggu sampai selesainya proses penyidikan dan kami yakin KPK akan bekerja dengan baik dalam menyelesaikan permasalahan ini,” jelasnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Indonesia (Persero) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
Kini kasus tersebut sudah mencapai tahap penyidikan.
Ketua Komite Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan partainya berusaha mengambil alih secara paksa.
Ketiga kendaraan tersebut disita tim penyidik KPK.
“Nah dalam hal ini SPSSZH sudah melakukan tindakan pemaksaan, ya ada tiga mobil dan seterusnya, kami masih siapkan sebutan apa, nama ini akan dimasukkan dalam penyidikan. Tapi kalau kita melakukan penyidikan, kita bisa melakukan tindakan penindakan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Namun Asep masih enggan membeberkan lebih lanjut soal kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimaksud.
Jika kasusnya masuk ke tahap penyidikan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka.
“Mungkin saya tidak bisa terlalu mendalami masalah ini, tapi memang benar tekanan ini dilakukan terkait masalah SPSSZ,” ujarnya.