Respons BPOM RI soal Roti Okko yang Diduga Masih Beredar di Jambi

Laporan dari reporter Tribunenews.com Rina Ayu

Tribun News.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta pelaku usaha tidak menjual roti Oko setelah ditemukan bahan pengawet natrium dehidroasetat yang tidak memenuhi standar.

Pelaku usaha harus menghapus semua roti Oko dari penjualan.

Hal ini menyikapi roti yang baru-baru ini ditemukan di pasar Kota Jambi asal Bandung.

Wakil Kepala BPOM El Rizka Andalucia menegaskan, BPOM menghentikan sementara produksi roti Oko hingga memperbaiki proses pembuatan rotinya.

“Roti Oko yang beredar di masyarakat sudah dihilangkan. “Pelaku usaha diharapkan menghilangkan pembagian roti,” kata Rizka saat ditemui pada Festival Keamanan 2024 di Central Park Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Timnya mengaku datang untuk memeriksa dan mengontrol roti tersebut agar tidak bisa dijual ke pelanggan.

“Hampir semua apotik tidak memiliki roti. “Pemeriksa BPOM mencari dan jarang menemukan roti,” ujarnya. Sertifikat Halalnya telah dicabut oleh BPPH Kementerian Agama.

Badan Pengatur Produk Halal Kementerian Agama telah mencabut sertifikat halal Oko Dabo.

Menurut Kepala BPPH Mohammad Aqeel Irham, penghentian sementara ini akan dimulai pada 1 Agustus 2024.

“Atas pelanggaran PT ARF mulai tanggal 1 Agustus 2024, BPPH mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat Halal mulai tanggal 1 Agustus 2024 ID00210006483580623”.

Setelah mendapat hasil adanya penggunaan alat yang tidak sesuai ketentuan BPOM, tim mereka melakukan pemeriksaan lapangan, meminta sertifikat dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.

Hasil pemeriksaan menunjukkan PT ARF telah mengajukan sertifikasi Halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan terkait.

Saat itu, Okko Bread menggunakan bahan pengawet kalsium propionat sesuai daftar bahan yang dilaporkan PT ARF saat mengajukan sertifikasi Halal di Sihalal.

Auditor halal melakukan pemeriksaan terhadap bahan dan produk dan menemukan tidak ada natrium dehidroasetat, jelasnya.

Apabila dalam proses produksinya tidak menerapkan Sistem Sertifikasi Produk Halal atau SJPH, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat Halal dan penarikan barang dari peredaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *