Laporan reporter Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba membatalkan keikutsertaannya di Teater JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis malam (22/8), bertepatan dengan maraknya aksi protes mempertahankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertemuan ini merupakan pencanangan gerakan nasional cerdas keuangan atau Intensifikasi. Bahkan, Jokowi dijadwalkan menghadiri upacara tersebut. Agenda yang sebenarnya dihadiri Jokowi diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Perwakilan saya, kata Airlangga di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Pemantauan lokasi, keamanan ada, dan untuk memasuki lokasi acara harus melalui gerbang detektor logam, dan barang berbahaya tidak diperbolehkan.
Saat ini aksi berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta yang dipenuhi massa aksi penolakan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2020).
Mereka mengutarakan keinginannya dan meminta DPR mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada provinsi. Aksi unjuk rasa tak hanya digelar di depan Gedung DPR RI, massa aksi juga mendatangi Gedung MK. Selain di Jakarta, aksi protes juga terjadi di berbagai kota seperti Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi memutuskan batas pemilihan kepala daerah ditentukan oleh jumlah suara sah yang diperoleh suatu partai politik atau gabungan partai politik yang akan dikaitkan dengan jumlah pemilih tetap (DPT) untuk suatu daerah. pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Diantaranya mengenai jumlah suara yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai skala DPT di daerah yang bersangkutan. Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan MK 60/PUU-XXII/2024.
Kemudian, dalam putusan lainnya yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga menetapkan usia minimal pemohon Pilkada adalah 30 tahun pada saat calon ditetapkan oleh KPU.