TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan pemberian izin pertambangan kepada korporasi besar merupakan langkah berani Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani, sebuah pencapaian penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam dan kendali pemerintah untuk kepentingan rakyat secara langsung”.
Oleh karena itu, PBNU mengucapkan terima kasih kepada Presiden atas langkah perpanjangan pemberian izin pengusahaan mineral kepada korporasi besar.
Gus Yahya mengatakan: “PBNU berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang mengapresiasi kebijakan preferensinya dalam memberikan izin usaha dan izin pertambangan kepada organisasi keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulamaa”.
Bagi NU, kata Gus Yahya, ini adalah peran yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi dari tindakan keistimewaan tersebut.
“NU siap dengan sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan usaha yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” kata Gus Yahya.
NU sendiri kini memiliki jaringan fasilitas organisasi hingga tingkat desa serta organisasi pengabdian masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.
“Semua ini akan menjadi cara yang baik untuk memanfaatkan sumber daya ekonomi yang dipercayakan pemerintah kepada NU untuk dikelola,” kata penjaga pesantren Raudlatut Thalibin Rembang.
“NU akan mengembangkan struktur kepengurusan dan bisnis untuk menjamin profesionalisme dan akuntabilitas, dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasilnya,” kata Gus Yahya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya angkat bicara soal pemerintah yang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Daerah (WIUP) kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan.
Menurut Siti, meski diperbolehkan berorganisasi besar, namun pengelolaannya tetap dilakukan secara profesional.
Siti di Istana Kepresidenan, Jakarta mengatakan: “Iya, organisasi punya sayap korporasi. Organisasi kemasyarakatan juga punya sayap bisnis. Jadi yang dimaksud dengan izin adalah sayap bisnis. Oleh karena itu, tetap profesional”. (6 Maret 2024). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. /khusus (Handout/khusus)
Siti mengatakan, pemerintah memberikan izin ini dengan dasar bahwa masyarakat mempunyai hak untuk bekerja secara produktif. Oleh karena itu, pemerintah membuka peluang bagi masyarakat yang ingin bekerja produktif.
“Nah, organisasi-organisasi besar memperhatikan itu karena ada organisasi yang memungkinkan. Dari pada banyak organisasi yang setiap hari mencari rekomendasi untuk bertanya, namanya membuat rekomendasi, lebih baik mempunyai sayap bisnis yang siap cerdas dan tetap .” secara profesional,” ujarnya.
Siti membantah pemberian izin kepada perusahaan besar untuk mengelola tambang merupakan bagian dari “pie sharing” yang dilakukan pemerintah. Menurut Siti, penerbitan izin ini merupakan bagian dari perhatian pemerintah.
“Tidak, tidak (berbagi kue). Sekarang lihat ke bawah,” tutupnya.