TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rektor Universitas Bung Karno (UBK) Didik Suhariyanto mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meningkatkan pengawasan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. /PUU do -XXII/2024 yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Hal itu diungkapkan Didik saat Sosialisasi Lembaga Pengawas Pemilu kepada Stakeholder Pemilu bertema ‘Peningkatan Kerja Kelembagaan Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu 2024, Pemilu Serentak 2024’ akhir pekan lalu di Hotel Horison Ultima, Bandung, Jawa Barat.
Dalam seminar yang disponsori Bawaslu RI tersebut, turut hadir pula Komisioner Bawaslu RI Herwyn Malonda dan Wenly Ronald, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan mahasiswa serta organisasi kemasyarakatan di Kota Bandung.
Didik menyatakan, sebaiknya putusan MK fokus pada Bawaslu RI untuk mengusut kecurangan pada Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024.
Didik mengatakan dalam teks tertulisnya: “Penerapan nilai-nilai Pancasila perlu digalakkan untuk menghindari pemilukada palsu.” ekspresi
Ia menyatakan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dilakukan peningkatan pengawasan dan respon cepat terhadap pelanggaran pemilu.
Bawaslu bisa saja muncul karena proses dan dinamika pemilukada serentak, timbul konflik dan ketegangan politik.
Bawaslu juga wajib mengidentifikasi, menyelesaikan, dan melaporkan dengan baik permasalahan terkait pelanggaran administratif, pelanggaran hukum etik, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya terkait penyelenggaraan pemilu/pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Didik juga menilai pejabat Bawaslu harus memperkuat etika dan integritas di dalam lembaganya. Dia mengatakan Bawaslu harus bertindak adil, tidak memihak, dan tanpa campur tangan politik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.
Didik mengatakan: “Bawaslu harus menjaga kualitas demokrasi dalam suatu negara. Oleh karena itu, peningkatan keterampilan dan kapasitas Bawaslu di Provinsi dan Kabupaten/Kota akan membantu pemilu dapat terlaksana dengan baik dan hasilnya mewakili aspirasi masyarakat. .”
Dikatakannya, pemilu merupakan salah satu ciri negara demokrasi, negara yang masyarakatnya menginginkan pemerintahan yang mencerminkan kehendak rakyat, atau masyarakat yang mempunyai kekuasaan.
Oleh karena itu, ia memandang Bawaslu, salah satu lembaga negara yang diamanatkan konstitusi untuk memantau pemilu di Indonesia secara independen dan profesional, harus memastikan pemilu 2024 juga transparan.
“Harus ada kesatuan pikiran, ucapan dan tindakan sesuai standar dan undang-undang yang berlaku, independen, profesional, transparan, sehingga dalam kondisi yang kompleks dan penuh permasalahan dapat terselenggaranya pemilu yang demokratis, adil, dan wajar. kata Didik.
Ia berharap pemilukada serentak tahun 2024 dapat mengembalikan jati diri bangsa Indonesia dengan tetap menjaga nilai-nilai kebangsaan yang diwarisi para pendiri negara.
“Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, semangat persatuan dan kerja sama yang menjadi dasar negara serta semangat nasionalisme dan nasionalisme sebagai nilai-nilai patriotisme harus terus dipertahankan.”