TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Febri Dianyah yang merupakan kuasa hukum Wakil Menteri Pertanian (Mantan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku pihaknya meraup dana sebesar Rp 3,1 miliar.
Uang tersebut ia terima saat mengikuti proses penyidikan SYL di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut dipaparkan Managing Partner Vision Law Office saat dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus pemerasan dan dugaan kepuasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). SIL meledak.
Di hadapan Hakim, mantan Juru Bicara KPK ini mengaku menerima pembayaran untuk tiga kliennya, yakni SYL; mantan Direktur Mesin dan Peralatan Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta; dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.
Jadi untuk proses penyidikannya totalnya 3,1 miliar untuk 3 klien, ujarnya saat bersaksi sebagai saksi dalam persidangan.
Jumlah tersebut telah disetujui dalam Perjanjian Jasa Hukum (PJH) tanggal 10 Oktober 2023.
Menurut Febri, uang yang digunakan untuk membayar layanan bantuan hukum berasal dari dana pribadi SYL.
Febri bahkan mengatakan SYL sudah meminta bantuan masyarakat untuk mencari pinjaman.
“Pak SYL juga yakin uang itu berasal dari pihak swasta. Yang saya dengar saat itu, Pak Syahrul menyuruh salah satu masyarakat di sana untuk mencari pinjaman dulu,” kata Febri.
Namun Jaksa KPK juga mengaku dalam persidangan ini menerima bukti bahwa uang yang dibayarkan untuk jasa pengacara tersebut berasal dari pejabat eselon I Kementerian Pertanian.
Namun Majelis Hakim meminta JPU menyampaikan bukti tersebut nanti di pengadilan.
Saya minta izin, karena ini juga penting, karena kami punya beberapa bukti yang menunjukkan itu berasal dari pemerintahan Anda, kata Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Kalau ada bukti lain silakan disampaikan,” kata Kapolri Rianto Adam Pontoh.
Honorarium Rp 800 juta
Dalam persidangan, Febri Diansyah mengaku mendapat honor sebesar Rp 800 juta saat bergabung dengan (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam proses penyidikan kasus yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya, Hakim Fahzal Hendri mendalami situasi Febri Diansyah saat ikut SYL dalam proses penyidikan di KPK.
Majelis hakim pun meminta mantan Ketua KPK itu mengusut penerima bantuan hukum tersebut.
“Berapa honor yang kamu dapat?” tanya Hakim Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Fepiri menjelaskan, honor tersebut disalurkan kepada tim kuasa hukum yang melekat pada SYL.
Febri mengatakan, honor yang diterima Vision Law Office mengacu pada Pasal 21 UU Tagihan berdasarkan kesepakatan dengan klien.
Hakim Fahzal kemudian meminta kembali Febri membeberkan dugaan honor yang diterimanya.
“Berapa harganya, Pak? tanya hakim.
“Mengapa saya harus berbicara di sini, Yang Mulia?” Febri bertanya lagi…
Fahzal kemudian menjelaskan, hakim diperbolehkan mengajukan pertanyaan apa pun untuk mencari kebenaran materil dan saksi harus menjawab pertanyaan tersebut.
Ya, pertanyaan jaksa penuntut umum tidak harus dijawab, penasehat hukum tidak harus menjawab, tapi kalau hakim bertanya ya harus dijawab, kata Fahzal. .
Dia mencontohkan Pasal 165 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membolehkan hakim mengajukan pertanyaan apa pun kepada saksi.
Hakim Fahzal pun memastikan berapa pun jumlah yang diterima Febri Diansyah, tidak ada kerugian jika sesuai perjanjian.
“Itu hak bapak, tidak melanggar hukum, mohon dijawab,” kata Hakim Fahzal.
Usai menjelaskan, Febri pun membeberkan nominal honor sebesar Rp 800 juta untuk ikut SYL dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Pada tahap penyidikan, nominal yang disepakati sebesar Rp 800 juta,” kata Managing Partner Visi Law Office ini.
“Rp 800 juta tentu diterima pengacara,” kata Fahzal.
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa SYL menerima uang hasil pemerasan dari direksi dan direktur di bawah Kementerian Pertanian sebesar Rp 44,5 miliar untuk kepentingan pribadi dan keluarga.