TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kemungkinan keluarga mantan Menteri Pertanian Sahar Yasin Limpo (SYL) bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang pasif (TPPU) atau pencucian uang non aktif.
Pengungkapan ini disampaikan Pengurus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Juru Bicara lembaga tersebut, Ali Fakry.
Ali Fakhri mengatakan, peluang keluarga SYL menjadi aktor pasif terbuka jika keluarga SYL sengaja terlibat dalam menikmati hasil korupsi atau pencucian uang yang dilakukan mantan menteri pertanian tersebut.
Ya, manfaat kejahatan sangat mungkin dinikmati ketika misinya terlaksana, kata Ali Fakry seperti dilansir Kompas.com, Jumat (3/5/2024).
Namun sebelum itu, Komisi Pemberantasan Korupsi harus membuktikan terlebih dahulu pokok persoalan dugaan TPPU yang ditemukan SYL.
Tindak pidana utamanya adalah korupsi, pemerasan dengan cara jual beli jabatan, dan menerima suap di lingkungan Kementerian Pertanian (Kimtan).
Ali Fakry mengatakan tindak pidana korupsi akan dibuktikan terlebih dahulu.
Lebih lanjut Ali Fakry menjelaskan, ada pihak-pihak dalam kasus pencucian uang yang bisa dijerat dengan pasal TPPU pasif atau menjadi pelaku pidana pasif.
Pihak pasif tersebut adalah pihak-pihak yang secara sengaja dan sadar ikut serta dalam penikmatan uang hasil korupsi atau pencucian uang.
Juru Bicara KPK juga mencontohkan seorang koruptor menggunakan harta haramnya untuk membeli rumah mewah senilai miliaran rupee dan menyerahkannya kepada keluarganya.
Mereka mengetahui bahwa rumah tersebut diperoleh dengan uang yang diperoleh secara ilegal.
Pasalnya, pendapatan pegawai atau pejabat pemerintah ternyata tidak sesuai dengan kemampuannya membeli rumah.
“Tahukah dia kalau rumah ini diperoleh dari kasus pidana yang bisa dihukum?” “Iya,” jelas Ali Fakry.
Contoh konkrit putusan pasal TPPU nonaktif terjadi pada kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Dalam perkara yang diajukan ke MA, Hasbi diduga menerima suap senilai miliaran rupee.
Dalam pemeriksaan, KPK menemukan bukti adanya dugaan Hasbi sengaja mengubah bentuk uang hasil korupsi.
Uang tersebut juga dinikmati oleh orang-orang terdekat, finalis Indonesia Idol, Windy Unita Ghamri alias Windy Idol dan kakaknya, Renado Septarianto.
Atas dasar itu, KPK menetapkan Hasbi, Vande, dan Rando sebagai tersangka TPPU dan melarang mereka pergi ke luar negeri.
Dan dia mengetahui hal itu, sehingga dia diuntungkan dari tindak pidana korupsi yang berubah menjadi aset, artinya TPPU dan dia bisa dikenakan Pasal Penghapusan TPPU, kata Ali Fakry.
Sebelumnya, dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, terungkap uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan kemewahan keluarga SUL.
Hasil korupsi senilai ISK 44,5 miliar itu didapat dari kaburnya pejabat Kementerian Pertanian.
Pejabat Kementerian Pertanian pun bergotong royong membelikan mobil Innova untuk anak SYL dan juga membelikan kacamata untuk istri SYL, Evan Sri Harap.
Tak hanya itu, surat-surat cucu, biaya hidup, cicilan mobil Alfred, biaya pembelian rumah, dan biaya ulang tahun cucu juga dibiayai dari dana Kementerian Pertanian.
Soraya Palu tidak mengetahui SYL menggunakan uang Kementerian Pertanian untuk kebutuhan keluarga
Ketua Nasional (KETM) Partai Nasional Demokrat Surya Paloh angkat suara terkait terungkapnya mantan Sekretaris Naseerabad Sohral Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang Kementerian Pertanian (KMP) untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya. .
Maklum, terungkap fakta eks Menteri Pertanian SYL itu dalam kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).
Sebagai Ketua Umum NasDem, Paloh mengaku tidak mengetahui SYL memanfaatkan Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi.
Palusha pun sakit hati saat mendengar mantan CEO-nya harus menggunakan dana Kementerian Pertanian untuk kebutuhan keluarganya.
“Saya benar-benar tidak tahu.” Dan itu, saya sedih saja kalau hal seperti ini terjadi,” kata Paloh, dikutip Kompas.com, Kamis (2/5/2024).
Palo menambahkan, dirinya masih mampu membiayai kebutuhan pribadi SYL dan keluarga jika diminta.
“Kalau saya ditanya apakah saya sendiri masih sanggup membayar sebesar itu, sayang sekali kalau iya,” kata sang suporter.
Pleh berharap kasus SYL bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat.
Pada saat yang sama, pihaknya ingin ada aturan yang tidak main-main dalam kasus ini.
“Saya selalu mengutarakan asas praduga tak bersalah. Entah apa yang melatarbelakanginya dan sebagainya.”
“Semoga menjadi pelajaran yang baik,” tambah Paulo.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Syakirun Ni’am)
Baca berita lainnya tentang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.