Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2024 dan Jumlah Soal

TRIBUNNEWS.COM – Seleksi Keterampilan Dasar (SKD) tahun 2024 untuk sekolah kedinasan rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kemudian peserta sekolah SKD akan mengikuti ujian 3 sub mata pelajaran: 1. Tes Pemahaman Nasional (TWK)

– Skor kelulusan: 65

– Jumlah pertanyaan: 30

– Nilai: Salah: 0 Benar: 5 Tidak menjawab: 0 2. Tes Intelegensi Umum (TIU)

– Kelulusan: 80

– Jumlah soal : 35

– Nilai : Salah : 0 Benar : 5 Tidak menjawab : 0 3. Tes Kepribadian (TKP)

– Skor kelulusan: 156

– Jumlah soal : 45

– Nilai : Nilai Minimal : 1 Nilai Maksimal : 5 Tidak Ada Jawaban : 0 Peraturan Resmi SKD Sekolah 2024

1. Peserta wajib hadir 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk mendaftar dan memeriksa kelengkapan dokumen yang disediakan peserta.

2. Peserta wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik (KTP) atau KTP asli yang masih berlaku atau sertifikat pengganti KTP yang masih berlaku atau kartu keluarga dengan qrcode atau kartu keluarga asli atau foto copy keluarga. Peserta yang berusia di bawah 17 (tujuh belas) tahun dan mempunyai KTP yang masih berlaku dari pihak berwenang dapat membawa Kartu Tanda Penduduk (KIA) atau surat keterangan dari kepolisian Republik Indonesia dan KTP peserta. kepada panitia seleksi organisasi.

3. Peserta yang mengganti Kartu Tanda Penduduk (IKD) digital dengan KTP elektronik wajib menunjukkan layar informasi pribadi pada aplikasi IKD yang terletak di depan petugas pemeriksa dan mengetik informasi IKD Biologis.

4. Peserta mencocokkan foto dan identitas pada kartu peserta.

5. Peserta hendaknya mengenakan pakaian berwarna hitam putih (plain dress), sopan, santun dan bersepatu.

6. Peserta tidak diperkenankan menggunakan kaos oblong, jeans, sandal, dan lain-lain.

7. Peserta tidak diperkenankan menggunakan masker pada ring I, II dan III.

8. Di dalam ruang ujian (Ring I), peserta dilarang memakai dan/atau membawa: aksesoris (anting, kalung, gelang, jam tangan, cincin, dan lain-lain); wilayah; buku atau catatan lain; Alat tulis selain kertas dan pensil, tidak termasuk kalkulator, instrumen, kamera, jam tangan, panitia; alat pendengar; flash drive dan/atau alat penyimpanan elektronik lainnya; senjata api/senjata tajam dan benda sejenisnya; Gunakan komputer selain program pengujian berbantuan komputer.

9. Peserta dilarang: bertanya/berbicara dengan peserta lain pada saat ujian; Mengambil/memberikan sesuatu dari peserta lain pada saat ujian tanpa izin panitia; Meninggalkan ruang ujian tanpa izin panitia (ring I); Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian (lingkaran I); Merokok di ruang ujian (lingkaran I); dan menyebarkan soal tes di berbagai media.

10. Peserta ujian boleh meninggalkan ruang ujian dengan tertib.

(Tribunnews.com, Vidya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *