Dede Menyesal Beri Keterangan Palsu Soal Kasus Vina Cirebon, Siap Dipenjara Gantikan 7 Terpidana

Laporan dari reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Dede, Asido Hutabarat, mengatakan kliennya mengaku menyesal memberikan kesaksian palsu terkait pembunuhan berantai Wina Sireban dan Ekii.

Aceido mengatakan, karena penyesalannya, Ded tidak mempermasalahkan jika pelaku kasus Wina Sireban menjalani hukuman penjara akibat informasi palsu yang diberikannya dan menggantikannya.

Menanggapi pertanyaan Ketua Tim Hukum Dede, Otto Hasibuan, Dede mengatakan tindakan kliennya ada konsekuensinya.

“Ada konsekuensinya, kalau mengaku jujur ​​bisa masuk penjara, siap? Yang bersangkutan bilang siap. Saya siap menggantikan tujuh narapidana di lapas yang bersalah,” kata Aceido. Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Aseido menjelaskan, kliennya kini lega karena mengaku memberikan informasi palsu.

Ia juga mengatakan, informasi palsu Dede bermula saat Aep memanggil kliennya ke Polisi Sirban.

Di kantor polisi, Deda mengatakan Asido diminta menjadi saksi dan memberikan keterangan atas meninggalnya Vina dan Eki.

Faktanya, Dead tidak begitu mengetahui bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan yang melibatkan korban Wina dan Eki.

Nah, Dede bingung karena dia tidak tahu apa-apa tentang kejadian itu, dia tidak kenal ya, tapi harusnya melalui proses BAP, tutupnya.

Sebelumnya, keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Wina dan Eki di Sirban tahun 2016 mendatangi Bareskrim Polda Metro Jaya pada Senin (10/7/2024).

Kedatangan mereka mendampingi mantan Bupati Dedi Mulyadi untuk memberitahukan dua saksi, Aep dan Dede, soal sumpah palsu tersebut.

Laporan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim tanggal 10 Juli 2024 diterima dan didaftarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *