Laporan reporter Tribunnews.com, Bayu Indra Perman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Ammar Zoni, John Matias, mengatakan hasil putusan pengadilan membuktikan kliennya bukan penjual.
Ia juga mengatakan tidak ada peredaran narkoba seperti yang dituduhkan jaksa.
Akibat putusan hari ini, John Mathias menilai hukuman yang dijatuhkan jaksa hanya sebatas gagasan.
“Tuduhan JPU terbukti spekulasi. Ammar ibarat pedagang yang menjual dalam gram,” kata John Matias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/08/2024).
John mengatakan, kepemilikan dan penggunaan narkotika seperti yang didakwakan padanya sudah terbukti.
Namun dari putusan akhir yang dijatuhkan hakim, dipastikan tidak ada bukti bahwa Ammar adalah pengedar atau berempat.
Jadi kegiatannya (penggunaan dan kepemilikan narkoba) memang benar, tapi unsur pasalnya tidak menunjukkan bahwa Ammar adalah pembeli atau penjual, seperti yang dikatakan jaksa, jelasnya.
“Jadi di sini terbukti Ammar sendiri adalah penggunanya,” kata John Mathias.
Menurut John, tidak ada bukti yang bisa menuduh Ammar mengedarkan narkoba, hanya tersisa beberapa gram sabu dan ganja dari penggunaan tersebut.
Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara dan denda 1 miliar dalam kasus narkoba ini.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara terkait dakwaan peredaran narkoba.