TRIBUNNEWS.COM – Aktris Sandra Devi kembali dipanggil hari ini Rabu (15/5/2024) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kedua kalinya.
Istri tersangka Harvey Moise diperiksa sebagai saksi terkait perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan negara Rp 271 triliun pada 2015-2022.
Kejagung pun telah membeberkan alasan pemanggilan Sandra Devi terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan kedua ini dilakukan penyidik untuk mendalami sumber kepemilikan properti milik istri tersangka Harvey Moise, Sandra Devi.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Saat dihubungi, Rabu (15/5/2024), Ketut mengatakan, “Tes tersebut untuk mengecek kepemilikan harta benda yang bersangkutan.”
Ketut memastikan kesepakatan awal antara Harvey dan Sandra Devi soal pemisahan aset tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dia menjelaskan, tidak akan ada dampak terhadap pengusutan kasus korupsi (kesepakatan awal).
Sandra Devi dikabarkan tiba sekitar pukul 08.00 WIB dengan mengenakan pakaian serba hitam atas panggilan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Sandra Devi diperiksa tim penyidik pada Kamis (4/4/2024) terkait kasus korupsi yang melibatkan suaminya. Sandra Devi berhasil masuk ke dalam gedung melalui basement dan menghampiri Kejaksaan
Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak terlihat pesinetron yang datang ke lobi Gedung Kartika Kejagung.
Bahkan, biasanya para saksi yang diperiksa datang melalui pintu utama dan melapor ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Tapi, kali ini Sandra Devi tak terlihat di sana.
Berdasarkan informasi di Kejagung, diam-diam Sandra Devi sudah datang lebih awal.
Aktris tersebut diam-diam diperbolehkan masuk ke dalam gedung dari basement gedung Karthika Kejagung.
Sekadar informasi, Harvey bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus korupsi komoditas timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 orang tersangka, termasuk dugaan menghalangi keadilan (OOJ) atau menghalangi penyidikan.
Di antara tersangka yang disebutkan adalah pejabat negara dan swasta:
Tahun 2021 s/d 2024 Kepala Badan ESDM Provinsi Banka Belitung Tahun 2015 s/d Maret 2019 Amir Sayhba Kepala Departemen ESDM Provinsi Banka Belitung Suranto Wibowo Mantan Direktur Banka Belitung Provinsi Ma. PT Timah, M Riza Pahlavi Tabrani (MRPT) Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 hingga 2018, Emil Amindra (EML) Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019 hingga 2020, Al PT Timah (Albar) ). .
Pihak Swasta Pemilik CV Venus Int Perkasa (VIP), Tamron alias Ayan (TN) Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA) Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Byung (BY) Hasan TG (TG) Direktur Utama CV VIP HT) alias ASN General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL) Direktur Utama PT Saravigu Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI) Suvito Gunawan (SG) alias Avi MBGwan Chief Tinindo Banca Refined (RBT) sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalminan ) Direktur, Superta (SP) Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansyah (RA) Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim Perwakilan PT RBT, Harvey Moise Line Pemilik Pemasaran PT. PT TIN, Phandi Ling
Halangan dilakukan Hakim Tony Tamasil alias Akhi, adik tersangka Tamaran
Akibat perbuatan yang merugikan negara tersebut, para tersangka kasus pokok dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 No. 31, Undang-undang Republik Indonesia No. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 31 tentang perubahan jika. Pasal 55 ayat (1) KUHP 1.
Tersangka OOJ kemudian dijerat Pasal 21 UU Pencegahan Tipikor.
Selain tindak pidana korupsi, Harvey Moise dan Helena Lim khusus didakwa dengan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Abdi Ryanda)