Laporan reporter Tribunnews Elham Rayan Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 2,1 miliar ke kas negara.
Uang tersebut berasal dari dana denda dan ganti rugi empat pelanggar: Trisna Sotisna, Ile Tri Pangestu, Itong Esnaini, dan Wahiudi Hardy.
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024) mengatakan, “Jumlah setorannya sebesar 2,1 miliar rupiah.”
Kewajiban pembayaran pengganti Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat, dan Elli Tri Pangestut dinyatakan lunas.
Denda yang terutang Ile Tri Pangestuti dan Wahiudi Hardi sudah dibayar lunas, sedangkan Itong Esnaini Hidaya masih membayar cicilan pertama.
Ali mengatakan: “Ikrar ini merupakan bagian dari pengembalian aset yang diterima Lembaga Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk penegakan putusan Pengadilan Tipikor yang mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Trisna Sotisna merupakan mantan manajer PT Amarta Karya (Persero).
Dia menjadi terpidana kasus korupsi proyek di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018-2020.
Trisna divonis penjara 5 tahun empat bulan, denda Rp 1 miliar, dan ganti rugi Rp 1,3 miliar.
Eli Tri Pangestu merupakan mantan Hakim Agung atau Panitera Pengganti (MA) Pengadilan Tinggi.
Terpidana divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti sebesar US$ 10.000 dalam kasus pengukuhan suap Mahkamah Agung.
Itung Isnaini Hidayat adalah mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa kasus suap divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 390 juta.
Vahudi Hardy adalah Ketua Yayasan RS Sandy Karsa Makassar.
Pengadilan Tipikor di Bandung menjatuhkan hukuman dua setengah tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.