TRIBUNNEWS.COM – Deda, saksi kunci kasus Wina, mengaku diperintahkan memberikan kesaksian palsu pada 2016.
Menurut Dede, perintah tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Rodiana kepada panitia kunci lainnya, Ip.
Pengakuan palsu inilah yang kemudian menjebloskan 8 terpidana kasus “Wina” ke penjara.
Dede mengaku dihantui rasa bersalah selama 8 tahun terakhir.
Ia mengaku terpaksa mengikuti perintah Iptu Rudiana dan Ip untuk memberikan kesaksian palsu karena tidak memahami hukum.
“Pertama-tama sudah malam, saya lupa jam berapa. Ip menelpon saya: ‘Da, ayo antar saya ke kantor polisi.’ Saya menetap di sebuah rumah, sebuah rumah di Tangkil,” kata Deda, seperti dikutip TribunJakarta.com . Minggu (21/7/2024).
Dede menuturkan, saat itu Aep mengajaknya menjadi saksi dalam kasus kematian anak Veena dan Irjen Rodiana, Aki.
Ia yang tidak tahu menahu mengenai kejadian tersebut, diinstruksikan oleh Inspektur Rudiana dan AEP.
“Hanya saja aku sudah di dalam, apa yang harus aku lakukan?” Aku hanya bingung, aku takut. Saya tidak mengerti hukumnya, Pak. Makanya saya sampaikan di sini, saya kira dia pun tidak tahu kejadian ini,” kata Dede.
Sesampainya di kantor polisi, Dede langsung dipindahkan ke BAP.
Saat itu, Dede diminta mengaku melihat detik-detik pembunuhan Vina dan Aki.
“Sebelum masuk ruangan Pak (bersama Rodiana dan Ip), tadi Anda bilang hanya berjalan-jalan di sekitar booth, ada orang berlarian, sekelompok anak-anak melempar batu, membawa bambu dan mengejarnya.
“Itu sudah disampaikan dari luar pak (sebelum masuk ruang pemeriksaan),” jelas Dede.
“Aip dan Rodiana cerita ke saya (siapa yang mengarahkan saya), Pak,” imbuhnya.
Seluruh keterangan Deda di BAP telah sesuai dengan instruksi Inspektur Rodiana.
Ia mengaku berada di BAP selama satu setengah jam.
Usai memberikan kesaksian palsu, Dede terus dihantui rasa bersalah.
Apalagi, ada sejumlah orang tak bersalah yang masuk penjara karena sumpah palsu.
Dede mengaku bingung sekaligus takut dengan perbuatannya di masa lalu.
Setiap hari saya mikir, saya susah tidur, saya tidur jam 3, jam 2 malam, saya mikir terus,” kata Dede.
Tak kuasa menahan penderitaan, Dede akhirnya memberanikan diri angkat bicara.
Ia mengaku siap menerima segala konsekuensi keputusannya. Termasuk jika dia harus berurusan dengan polisi.
“(Diduga) lho, (saya ancam masuk penjara) pasti,” kata Dede. Inspektur Rodiana melapor ke Barescream
Sebelumnya, Dedi Molyadi melaporkan ayah Aki, Iptu Rodiana, ke Bareskrim Polri.
Dadi menerbitkan laporan ini untuk segera mengungkap misteri kasus pembunuhan Veena dan Lak.
Saat ditemui di Bersereh Puri, Rabu (17/7/2024) lalu, Dedi Molyadi berharap Mabes Polri mau melakukan pengusutan kasus Wina.
“Untuk mencegah kesimpangsiuran yang terus berkembang di masyarakat, sebaiknya Mabes Polri, meski keputusan hukumnya tidak berubah karena kita baru mengajukan PK (peninjauan kembali), tetap harus melakukan penyidikan. kata Dadi seperti dikutip Kompas TV.
“Salah satu penyidikan yang harus dilakukan Mabes Polri adalah memastikan apakah peristiwa Aki Wina merupakan pembunuhan atau kecelakaan.
Ia kemudian menyarankan penyidik untuk membuka kunci ponsel para terpidana.
Selain itu, Dadi mengimbau polisi membuka CCTV di sekitar lokasi kematian Veena dan Akka.
“Setelah itu saya minta CCTVnya dibuka juga. Dua televisi sirkuit tertutup bisa dibuka,” kata Dadi.
“Pertama, kalau mau mengikuti dugaan dumping, buka CCTV Indomaret karena lokasinya di SMP 11 bersebelahan dengan Indomaret.
Jadi CCTV kematian La Vina sedang bergerak, jelasnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/M Deni Setiawan)