Laporan jurnalis Tribunnews Ibriza Fasti Ifami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan hanya terdiam setelah mendengar dirinya divonis empat tahun penjara.
Tribunnews.com melihat Jemmy Suthiawan terlihat menghampiri tim pembela usai hakim menutup sidang di Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Percakapan mereka berlangsung kurang dari lima menit, setelah itu Jemmy terlihat berlari keluar pengadilan.
Pria berambut putih dan berkemeja batik bermotif biru itu tampak biasa saja meski divonis penjara.
Jurnalis yang ditemui Tribunnews.com menanyakan reaksi Jemmy atas tudingan yang dilontarkan kepadanya.
Dia berbalik dan menjawab pertanyaan wartawan. Tapi Jamie sepertinya tidak menjawab.
Jamie tetap diam sambil berjalan, memberi isyarat yang menandakan dia sedang tidak mood menjawab pertanyaan wartawan.
Jemmy kemudian berjalan keluar lapangan dengan kepala tertunduk.
Sebelumnya, Ketua PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan divonis empat tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Jamie BAKTI merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan Menara 4G BTS Kominfo yang juga melibatkan mantan Menteri Johnny G. Plate.
Jaksa Kejaksaan Agung membacakan sanksi yang memberatkan dan meringankan terhadap subkontraktor proyek menara BTS 4G.
Pertimbangan yang berujung pada hukumannya adalah Jemmy dinilai jaksa tidak mendukung program antikorupsi pemerintah.
Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme, kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikolu). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/07/2024).
Sebaliknya, pertimbangan yang meringankan adalah Jamie tidak pernah dihukum.
Namun pada tahun 2002, Jemmy divonis delapan bulan penjara atas kasus penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pertimbangan lain yang meringankan adalah Jamie bersikap sopan sehingga persidangan berjalan lancar.
Jamie pun dinilai tidak menerima akibat korupsi yang dilakukannya di proyek BTS 4G Kominfo.
“Terdakwa tidak menikmati hasil pidana dari perbuatan korupsinya,” kata jaksa.
Dalam kasus ini, Jemy Sutjiawani didakwa membayar biaya komitmen untuk mengakuisisi proyek pengadaan tower 4G BTS BAKTI Kominfo.
Biaya komitmennya sebesar $2,5 juta, yaitu pengembalian Rp 39.682,5 juta per Kamis (28 Maret 2024).
Besaran komitmen fee tersebut berdasarkan kesepakatan Jamie dan Irwan Helmawan serta instruksi Galumban Menak Simanjunta, sahabat mantan Direktur BAKTI Cominfo Anang Ahmad Latif.
Akibat perbuatannya, Pasal 2(1), Subsider Pasal 3, Pasal 55(1)(1) KUHP, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.