Pemerintah Segera Panggil Perusahaan Penerbit Game Online yang Mengandung Kekerasan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memanggil perusahaan penerbit game online, khususnya game yang menampilkan atau mengandung kekerasan.

Direktur Jenderal Informatika dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong mengungkapkan, tujuan diskusi adalah untuk sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 (Permenkominfo) tentang klasifikasi olahraga terbitan .

Game online yang mengandung kekerasan kini begitu populer hingga diketahui dimainkan oleh anak di bawah umur sekalipun.

Bermain game yang mengandung kekerasan memberikan dampak yang sangat buruk terhadap perkembangan mental dan perilaku anak dan remaja.

Rencana pemanggilan tentu akan kami laksanakan, yang penting kami juga memanggil penerbit game ini untuk sekaligus mensosialisasikan Permen Komunikasi dan Informatika, jelas Usman di kantor Cominfo, Jakarta, Jumat (3 /10). 5). /2024).

“(UU) ini baru diumumkan Januari lalu, dan ini masih masa transisi,” imbuhnya.

Usman menambahkan, game online memiliki rating atau klasifikasi umur tersendiri.

Seperti halnya film, film tergolong layak dikonsumsi oleh masyarakat pada usia tertentu.

Klasifikasi usia ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Cabang Olahraga.

Terkait permainan ini, jika melihat klasifikasi usia 13 tahun ke atas, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024, kekerasan masih diperbolehkan untuk klasifikasi usia tertentu, jelas Usman.

Nah, sebagai regulator tentu kita harus mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Makanya kita kaji ulang seperti apa gamenya. Apakah game tersebut melanggar Peraturan Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024,?

Seperti diberitakan sebelumnya, game online yang mengandung kekerasan bisa diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal ini menyusul maraknya game online yang mengandung kekerasan yang dapat berdampak buruk pada perkembangan mental dan perilaku anak dan remaja.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan, ada kemungkinan pemblokiran game online jika diperlukan.

Ada potensi [memblokir]. Kalau mau diblokir, kita blokir, ”ujarnya saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Budi mengatakan, daripada langsung memblokir, Budi berpesan agar para orang tua harus pintar-pintar menyikapi anaknya yang menjadi pemain game online terlebih dahulu.

Artinya, orang tua tidak boleh membiarkan anaknya mengonsumsi konten yang tidak pantas.

“Sama seperti film, ada kebijakan mengenai rating penonton, boleh anak-anak usia 13, 17 tahun. Apakah semua film bisa dicekal? Betul? Apakah semua film bisa dicekal? Enggak seperti itu, oke,” kata Budi.

Oleh karena itu, kami merekomendasikan kebijakan orang tua atau pemirsa mengenai konten yang tidak ditujukan untuk anak-anak, tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *