TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Direktur Imparcial Ardi Manto Adiputra mengkritik pemerintah yang mengabaikan data publik.
Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) diketahui diretas sejak Kamis, 20 Juni 2024.
“Kami menilai, harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas peretasan pusat data nasional,” kata Ardi kepada TribunNews.com di Jakarta, Minggu (30/6/2024) sore.
Ia menegaskan, kelalaian tersebut adalah sebuah kewajaran. Berdasarkan rapat dengar pendapat DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BSSN. Hal ini menunjukkan tidak adanya salinan data publik.
Ardie mengatakan meski NDP bersifat sementara. Tapi data komunitas sudah tersimpan.
“Berpotensi dijual atau jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab,” kata Ardy.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Hal ini tentu sangat berbahaya karena pemerintah tidak serius dalam mengelola data masyarakat. Padahal, potensi kerugian akibat kecerobohan ini sangat besar.”
Oleh karena itu, dia menilai harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Menurut kami, seseorang harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.