Harta Kekayaan Gema Wahyudi, Jaksa yang Tolak Novum Saka Tatal

TRIBUNNEWS.COM – Sidang lanjutan (PK) mantan terpidana kasus Vin Cirebon Saka Tatala digelar pada Jumat (26/7/2024) di Pengadilan Kriminal (PN) Cirebon.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) ikut dalam sidang terakhir PK yang mengungkap penolakannya terhadap alat bukti baru atau baru yang dihadirkan Saka Tatal.

“Kami meminta agar Mahkamah Agung (DJP) melalui majelis yang melakukan uji materi, memutuskan untuk menolak seluruh permohonan kuasa hukum pemohon untuk melakukan uji materi.”

Gema Wahyudi merupakan salah satu jaksa yang turut serta dalam kasus PK Saka Tatala.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pendaftaran dan Pengelolaan Barang Sitaan Kejaksaan Cirebon. Kekayaan Gema Wahyudi

Dalam LHKPN, Gema Wahyudi memiliki Rp3,4 miliar dan terakhir diumumkan pada 31 Desember 2023.

Rincian harta benda yang dimilikinya adalah 3 bidang tanah yang masing-masing terletak di Kota Garut, Semarang dan Sukabumi.

Selain tanah, ia mempunyai 2 kendaraan roda empat dan 3 kendaraan roda dua serta harta bergerak lainnya dan uang.

Ia juga memiliki utang sebesar Rp 145 juta.

Berikut rincian harta kekayaan penggugat Gema Wahyudi seperti dilansir elhkpn.kpk.go.id:

A. Tanah dan bangunan 3.150.000.000

1. Tanah dan Bangunan 183m2/160m2 di Kabupaten/Kota Garut, Heritage Rp.

2. Tanah dan Bangunan 406m2/350m2 di Kabupaten/Kota Semarang, Heritage Rp.

3. Tanah dan Bangunan 8 m2/10 m2 di Kabupaten/Kota Sukabumi, pendapatan Rp 350.000.000.

B. Alat dan mesin pengangkutan 329.500.000

1. Sepeda Motor Suzuki Smash 2003 Hasil Rp 4.000.000

2. Sepeda Motor Yamaha Mio Tahun 2008 Pendapatan Rp 7.500.000

3. Mobil Toyota Yaris Minibus Tahun 2010, donasi beserta dokumen Rp 120.000.000

4. Sepeda Motor Yamaha Nmax 2016, Hasil Milik Sendiri Rp 18.000.000

5. Mobil Mazda Biante 2013, penghasilan Rp 180.000.000

C. Aset lancar lainnya 74.979.000

D. Keamanan Rp

E. Kas dan setara kas Rp86.100.000

F. Fitur lainnya Rp 0

Jumlahnya Rp 3.640.579.000

Pinjaman Rp 145.000.000

Total aset Rp 3.495.579.000

(mg/Ananta Arabella Andhika Putri)

Penulis magang di Universitas Sebelas Maret (UNS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *