Psikolog Forensik Ungkap Kejanggalan Terbaru Kasus Vina, Benarkah Terjadi Penegakan Hukum Sesat?

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengungkap kejanggalan baru dalam kasus kematian Vina Dewi Arsita (alias Vina) dan kekasihnya Muhamad Rizky Rudiana (alias Eky).

Reza mengungkapkan kejanggalan terbaru terjadi setelah Polda Jawa Barat (Jabar) mencopot dua DPO yang diduga membunuh Vina.

Sikap serupa menurutnya juga dimiliki Polda Jabar dan Kompolnas. Itu, keputusannya inkracht, jadi cari DPO saja sudah cukup.

“Justru yang diprioritaskan harus di hulu. Maksudnya pemeriksaan. Tujuannya untuk mengusut tanda-tanda salah hitung,” kata Reza, Senin (27/5/2024).

Kini, kata Reza, ia mencoba memanfaatkan ide penggunaan Polda Jabar dan Kompolnas. Oleh karena itu, dia kini turut mendorong pencarian DPO.

Nah, nama DPO itu bukan hanya Pegi Setiawan. Nama lengkap mereka tercantum secara eksplisit dalam keputusan hakim.

Pertanyaannya, mengapa Polda Jabar berhenti menangkap Peggy? Mengapa Polres membatalkan nama dua DPO lainnya?

Dengan kata lain, mengapa Polda kini mengabaikan atau bahkan mengoreksi keputusan hakim? Padahal dari awal Polda dan Kompolnas sendiri menyatakan akan tetap melaksanakan putusan inkracht tersebut, ujarnya.

“Saat ini terjadi lagi fenomena aneh,” tegasnya.

Meski demikian, Reza menyebut sikap Polda Jabar dan Kompolnas merupakan sebuah berkah tersembunyi. Artinya, karena Polda mengoreksi keputusan hakim (soal DPO), berarti Polda mengakui ada kesalahan sejak awal dalam penanganan polisi atas kasus ini. Apalagi setelah nama DPO keluar.

Karena Polda Jabar demikian menyampaikan pengakuan dan koreksinya, maka hendaknya juga mengkaji proses penyidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jabar dan Polres Cirebon, ujarnya. Keputusan dapat dibatalkan oleh hukum

Reza mengatakan penangkapan Page merupakan kabar baik bagi masyarakat. Ia mengatakan, masyarakat dan media kini mempunyai kesempatan untuk mendengar setiap tahapan persidangan.

Menurutnya, seluruh pekerjaan polisi akan dilakukan di sana. Hal ini berbeda dengan persidangan terhadap terdakwa lainnya yang sebelumnya dilakukan secara tertutup, menurut kuasa hukum hakim.

Dia berkata: “Jika persidangan benar-benar selesai maka keputusan tersebut mungkin tidak sah berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.”

Bahkan, siapa tahu di persidangan Page akan muncul bukti-bukti baru yang bisa digunakan para pelaku (untuk PK) atau keterangan tanda-tanda miscarriage of justice, ujarnya. 2 DPO dihapus

Polisi mengatakan Page adalah tersangka terakhir dalam kasus ini.

Artinya, pelaku dalam kasus ini hanya berjumlah 9 orang, dibandingkan sebelumnya 11 orang.

Sebelumnya, polisi melepaskan tiga orang yang masuk daftar pencarian orang, termasuk Page.

Pesan tersebut resmi disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kapolres Sulawan dalam jumpa pers yang digelar, Minggu (26 Mei 2024).

Dalam jumpa pers tersebut, Polda Jabar membenarkan bahwa DPO yang semula berjumlah tiga orang, ternyata hanya berjumlah satu orang.

“DPO-nya ada satu, bukan dua. Ternyata tidak ada yang namanya Dani dan Andi. Jadi DPO yang benar itu satu, namanya PS (Pegi Setiawan).”

“Tersangkanya hanya sembilan, jadi DPO-nya hanya satu,” kata Surawan dikutip WartaKotalive.com.

Surawan mengatakan, kesimpangsiuran jumlah DPO disebabkan karena adanya perbedaan keterwakilan dalam proses peninjauan.

Setelah ditelusuri secara menyeluruh, ternyata kedua nama yang disebutkan, Andy dan Danny, tidak ada atau fiktif.

Fakta penyelidikan kami sejauh ini, tersangka atau DPO adalah salah satunya.

Jadi tersangkanya ada sembilan, bukan 11, kata Sullavan.

Diketahui, 8 dari 11 pelaku berhasil ditangkap polisi dan diadili.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21) dan Supriyanto (20).

Sementara salah satu pelaku, Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur.

Masa percobaan Sarkar Tatar dipersingkat dan dia hanya menjalani hukuman 3,5 tahun penjara.

Selain itu, polisi berhasil menangkap satu orang lagi yakni Pegi, pelaku yang sudah delapan tahun bekerja di DPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *