Terungkap 8 Perusahaan Titipan Eks Dirjen Perkeretaapian di Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkap ada delapan perusahaan pemenang tender pembangunan KA Besitang-Langsa yang diduga terlibat korupsi.

Jaksa mengungkapkan, delapan perusahaan pemenang tender tersebut diidentifikasi oleh Prasetyo Boeditjajono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian (Dirjen) Kementerian Perhubungan.

Meski tak didakwa, Prasetyo disebut telah memberikan nama delapan perusahaan kepada Nur Setiawan Sidik dan Afif Setiawan saat bertemu di Aceh.

Sebelum lelang, Nur Setiawan Sidik dan Ahmad Afif Setiawan bertemu dengan Prasetyo Boeditjahjono di Mess Aceh. Dalam pertemuan tersebut, Prasetyo Boeditjahjono mengidentifikasi nama perusahaan yang akan melaksanakan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa, kata jaksa. . kata di pengadilan. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Kedelapan perusahaan tersebut antara lain PT Tiga Putra Mandiri Jaya, penerima manfaat Freddy Gondovardojo; PT Sejahtera Intercon dengan Penerima Anderson; PT Calista Percasa Mulia dengan penerima manfaat Daryanto; Ahli waris PT Karya Putra Yasa–PT Pelita Nusa Perkasa, KSO, Bandi; PT Giwin Inti bersama penerima manfaat Kiandi; PT Subur Jaya Lampung Indah–PT Tulung Agung, KSO, Penerima Manfaat Aris; PT Wahana Tunggal Jaya, dengan penerima manfaat Andreas; dan PT MEG–PT ROY, KSO dengan penerima Tambunan.

Belakangan, Siddique yang saat itu menjabat Kepala Pusat Teknik Perkeretaapian menginstruksikan bawahannya Rieki untuk menarik perusahaan yang dipercaya Dirjen.

Selain itu, Siddiq juga menyertakan perusahaan pilihannya PT Dwifarita Fajarharisma beserta penerima manfaat Muchamad Hikmat.

Cara yang digunakan adalah tidak digunakan prakualifikasi dalam lelang.

Untuk itu, proyek senilai Rp 1,3 triliun itu dibagi menjadi Rp 100 miliar.

Nur Setiawan Sidik juga memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk tidak menggunakan metode evaluasi kualifikasi dengan prakualifikasi sebagai syarat evaluasi pekerjaan yang kompleks, melainkan menggunakan metode evaluasi kualifikasi sesuai kualifikasi berikut. Jaksa mengatakan hal itu dilakukan selama beberapa waktu. paket bernilai kurang dari Rp 100.000.000.000″.

Terakhir, pelaksanaan proyek KA Besitang-Langsa yang tidak maksimal menyebabkan kerugian lebih dari 1,15 triliun dolar AS.

Nilai defisit negara tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

1.157.087.853.322 dollar Amerika atau kurang, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit korupsi proyek pembangunan jalur Besitang-Langsa yang diterbitkan Kementerian Keuangan pada 13 Mei 2024.” ujarnya.

Dalam perkara ini, dua orang pejabat pemerintah dan dua orang swasta yang duduk di bangku terdakwa adalah Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumut Juli 2016-2017; Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumut Juli 2017-2018, Amana Gappa; Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan, Team Leader PT dan Beneficiary Owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya; dan PT Mitra Karya Prasarana dan Freddy Gondovardjojo.

Selain empat orang tersebut, ada tiga orang terdakwa yang berkas perkaranya dipecah (terpecah) dalam perkara ini, yakni Ahmad Afif Setiawan, mantan Pejabat Kustodian (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut Zona I; Halim Hartono, mantan pekerja konstruksi Kereta Api PPK Besitang-Langsa; Mantan Kepala Bidang Prasarana, Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Utara; Rieki Maidi Yuvana.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat berdasarkan Pasal 18, Ayat 2, Ayat 1, Ayat 3 Undang-Undang “Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Pasal 55 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *