Laporan reporter Tribunnews Rinas Abdullah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap tersangka YA yang merupakan pelaku pengancaman dan penyebaran video porno anak di profil Instagram @skandal….7b.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Adi Ari Siam Indrade mengatakan, tersangka Ja ditangkap di Kecamatan Kemangisan, Jakarta Barat oleh Direktorat Siber.
“Apa yang dilakukan tersangka J.A. sangat mengganggu. Dia merayu anak-anak. Jadi anak ini menjadi korban. Dia melakukan tindak pidana pornografi asusila di Internet,” kata Kapolda Metro Jaya, Senin (26/8/2024). .
Combes Adi Ari mengatakan, korbannya adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Modus pelaku diketahui setelah tim Subdit Keamanan Siber melakukan patroli elektronik yang menemukan pembebanan dokumen elektronik dengan konten tidak etis.
Berdasarkan keterangan atau fakta yang ditemukan penyidik, awalnya anak korban mendapat percakapan di aplikasi Telegram dari orang yang tidak dikenalnya, kata Addy.
Korban kemudian melanjutkan chat di WA dan tersangka meyakinkan anak korban untuk membayar Rp 600.000.
Syaratnya, Anda memperlihatkan bagian sensitif dada Anda melalui video call.
Kemudian pelaku langsung merekam proses video call tersebut. Anak ini pun, yang awalnya dijanjikan uang Rp 600.000, tidak menerimanya,” kata Kompol Adi Ari.
“Kemudian muncul lagi nomor lain di WA yang mengancam anak tersebut. Bahwa Anda telah menjadi budak seks,” katanya.
Pelaku kembali mengancam korban dengan memperlihatkan payudara korban dan meremasnya.
Pelaku meminta korban untuk memenuhi keinginan pelaku selama setahun dan setiap menolak harus membayar Rp 1 juta.
Ia berkata lagi: “Jika tidak mau menuruti keinginan pelaku, Anda harus membayar Rp 1 juta setiap kali menolak permintaannya. Anak korban meminta pelaku tidak menyebarkan berita tersebut.”
Video yang direkam pelaku hampir selalu menimbulkan ancaman bagi korbannya.
Jadi ponsel pelaku diambil, lalu ada 8 email, kata Adi-Ari.
Penyidik menemukan delapan email tersangka, 59 klip video, berisi konten asusila.
Ada 44 video yang menampilkan anak-anak menjadi korban.
Lalu ada 15 video dengan konten asusila yang melibatkan orang dewasa.
Kepala departemen mengatakan: “Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita penyidik.” Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak (Freepik)
Pihaknya masih mendalami apakah video milik preman itu dijual ke pihak tertentu.
“Ini masih kami selidiki,” tutupnya.
Ia berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati jika menemukan metode yang menjanjikan uang sebagai imbalan video call.
Tersangka kemudian dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juncto perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1)) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Materi Pornografi.