Laporan jurnalis Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menanggapi pertanyaan perempuan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Nasional (Paskibraka) 2024 diminta melepas hijab, dengan mengatakan tindakan tersebut jika terbukti benar merupakan bentuk intoleransi dan diskriminasi. .
Aris mengatakan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Jika benar mereka dipaksa melepas hijab, maka itu merupakan tindakan intoleransi dan diskriminasi yang dapat melanggar hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Aris, Rabu (14). com /8/2024). KPAI, kata Aris, mengkaji Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Busana, Atribut, dan Penampilan Pasukan Pembawa Bendera Pusaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar pakaian tersebut tidak sesuai dengan prinsip dasar dan asas perlindungan anak.
Selain itu, aturan tersebut terlalu umum dan tidak memperhitungkan nilai-nilai keberagaman.
Oleh karena itu, lampiran baku pakaian paskibraka tidak memuat contoh pakaian hijab sebagai pilihan model. KPAI meyakini anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intoleransi, dan diskriminasi guna mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera, ujarnya.
Padahal, kata Aris, Pasal 6 UU Perlindungan Anak memberikan hak kepada anak untuk beribadah sesuai agamanya, berpikir sesuai kecerdasan dan usianya, serta berekspresi di bawah bimbingan orang tuanya.
Selain itu, anggota Paskibraka berstatus pelajar sehingga aktivitasnya juga dilindungi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Berdasarkan analisis tersebut, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa peserta didik dalam kegiatan atau program satuan pendidikan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk intoleransi, serta dari tindakan diskriminatif baik internal maupun eksternal pedoman tersebut, KPAI merekomendasikan BPIP untuk mengkaji ulang keputusan tersebut. “Standar Busana Paskibraka memberikan contoh busana hijab sehingga anggota Paskibraka dapat menentukan pilihannya,” kata Aris.
Selain itu, KPAI juga meminta BPIP menyusun dan menetapkan standar pakaian Paskibraka agar sesuai dengan prinsip dasar perlindungan anak, non-diskriminasi, dan nilai keberagaman yang dianut oleh pengamalan nilai-nilai Pancasila.
“Pastikan tidak ada praktik pemaksaan anggota Paskibraka perempuan untuk melepas jilbab, karena ini merupakan upaya untuk menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama yang dianutnya,” tutupnya. Sebelumnya, Pengurus Pusat Paskibraka Pensiunan Nasional Indonesia (PPI) menyayangkan petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Nasional (Paskibraka) 2024 melepas hijabnya.
Berdasarkan data yang ada, ada 18 petugas dari berbagai daerah yang berhijab yang dikerahkan.
Namun belasan di antaranya tidak ada yang mengenakan hijab.
Meski dari awal ada 18 utusan provinsi yang berhijab, namun para Sahabat (PPI) provinsi juga protes dan hari ini kami menyatakan sikap, kata Presiden dalam konferensi pers umum PP PPI, Gousta Feriza. Konferensi di Sekretariat PPI, Jakarta, Rabu (14 Agustus 2024).