Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidikan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap rumah pribadi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) direnovasi dengan kuitansi yang dibayarkan kementerian.
Hal itu terungkap pada Senin (06/05/2024) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh saksi Ignatius Agus Hendarto, selaku Koordinator Pengelolaan dan Pengadaan Kantor Pusat Kementerian Pertanian.
Terdakwa adalah SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.
SYL akan merenovasi rumah pribadi yang berlokasi di Jalan Limo, Jakarta Selatan.
– Pernahkah Anda diminta membayar untuk renovasi rumah pribadi? – tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh di sela-sela sidang.
“Baik Baginda,” jawab saksi Ignatius.
– Di rumah yang mana? tanya hakim lagi.
Kalau tidak salah di Lim, Jakarta Selatan, kata Ignac.
Rupanya, perbaikan atau renovasi rumah pribadi tercantum dalam surat tanggung jawab Kementerian Pertanian (SPJ).
Padahal, anggaran Kementerian Pertanian tidak boleh digunakan untuk kebutuhan keluarga.
Dana dari anggaran Kementerian Pertanian dapat digunakan untuk perumahan dan gedung kementerian.
Oleh karena itu, petugas SYL memasang pemberitahuan bahwa pekerjaan renovasi sedang berlangsung di Kantor Kementerian.
“Saudaraku, soal uang, baik perbaikan kecil atau besar, apakah kamu menuliskannya atau tidak?” Hakim Ponto bertanya.
“Itu SPJ, Ketua,” jawab Ignatius.
“Merenovasi kabinet atau kabinet?”
– Ya, di sinilah dia menelepon kantor terakhirnya.
Mendengar pengakuan saksi yang menulis tentang kantornya di SPJ yang merupakan rumah pribadi, hakim tertawa terbahak-bahak.
“Pada akhirnya, itu saja. Satu-satunya hal yang dapat Anda belanjakan adalah rumah dinas Anda. Saat ini, kebenarannya adalah Anda bekerja di rumah Anda sendiri di Lim?” Hakim Ponto bertanya
“Bersiaplah untuk raja,” jawab Ignatius.
“Tapi di sana namanya rumah umum?” kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh sambil tertawa.
– Ya, siap, Raja.
Dalam perkara pengadilan yang sama, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai renovasi rumah SYL.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibacakan di pengadilan untuk menguatkan fakta.
Setelah membaca BAP, diketahui bahwa rumah rahasia SYL telah beberapa kali direnovasi pada tahun 2022.
Informasi yang tercantum dalam BAP Nomor 18 adalah pembayaran renovasi atau renovasi rumah pribadi Menteri di Jalan Lim. Pekerjaan renovasi yang dilakukan pada tahun 2022: pemeliharaan taman, pemasangan kamera video, renovasi ruang keamanan. dan renovasi ruangan,” kata jaksa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Siap,” kata saksi Ignatius menyetujui pembacaan BAP.
52 juta digunakan untuk memperbaiki taman. Rp.
Uang tersebut disetorkan ke kantor pusat Kementerian Pertanian.
“Ini contoh sp2d, bagus. Itu menunjukkan uang pengelolaan beberapa gedung, gedung perkantoran, dan pemeliharaan pekarangan sebesar 52.721.000 euro yang diberikan kepada MAK pada 21 Agustus CV Leo Orchid,” kata jaksa sambil menunjukkan . penyediaan dana (SP2D) dalam hal tersebut.
Kemudian pekerjaan perbaikan selesai – kusen pintu diperbaiki. Namun belum disebutkan biaya renovasinya.
Jaksa mengungkap uang sebesar 40 juta diinvestasikan di rumah pribadi SYL.
“Jadi ada juga video pengawasan (barang bukti fisik 373,40 juta. Semua ini di rumah pribadi di Jalan Limo?” tanya jaksa.
“Kami siap,” jawab saksi.
Kemudian diketahui Rp 17 juta untuk perbaikan gorden, dan 48 juta.
Lalu ada bukti nomor 371, 17 juta dolar untuk perbaikan tirai di kabinet. sama?”
– Ya.
Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL didakwa sebesar 44,5 miliar. Dengan menerima penghargaan Rp.
SYL menerima pendanaan penuh pada tahun 2020-2023. waktu.
“Uang yang diterima terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan menggunakan tekanan sebagaimana dijelaskan di atas sebesar LTL 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang di persidangan, Rabu. /2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL mendapat uang itu dengan mengutip pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan didukung oleh mantan Kepala Bagian Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang merupakan Juga. seorang lawan.
Selain itu, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarganya.
Berdasarkan keputusan tersebut, dana terbesar yang disebutkan dibelanjakan untuk kegiatan keagamaan, kegiatan pelayanan, dan hal-hal lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yaitu sebesar $16,6 miliar.
“Dana tersebut digunakan sesuai arahan hakim,” kata jaksa.
Dakwaan pertama diajukan terhadap para terdakwa atas perbuatannya: Pasal 12 UU Tipikor junto Pasal 18 junto Pasal 55 Pasal 1 Pasal 1 KUHP junto Pasal 64 Pasal 1 KUHP.
Perkara kedua: Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 Pasal 1 Pasal 1 KUHP, juncto Pasal 64 Pasal 1 KUHP.
Kasus ketiga: Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55, Pasal 1, Pasal 1 KUHP, juncto Pasal 64, Pasal 1 KUHP.