Rumah Wali Kota Semarang Mbak Ita Digeledah 9 Jam, Penyidik KPK Bawa Kardus dan Koper

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (17/7).

Tak hanya kantor Wali Kota, tim penyidik ​​KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, penggeledahan tersebut terkait pengusutan kasus suap di Pemkot Semarang.

“Iya, sedang dalam proses penyidikan terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang,” kata Alex saat dikonfirmasi.

Alex tidak membeberkan dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang kini tengah diselidiki KPK. Dia juga tidak membeberkan kelompok yang diduga dia jadikan tersangka.

Berdasarkan informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mendalami dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Bahkan, Ita sempat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan saat pemeriksaan pada Kamis 22 Februari 2024.

Di tempat terpisah, di Jalan Bukit Duta Bukitsari, Semarang, Jawa Tengah, penyidik ​​lembaga antirasuah menyita dua koper dan satu kotak kardus usai penggeledahan.

Sekitar pukul 18.30 WIB, penyidik ​​terlihat meninggalkan rumah Bu Ita. Mereka melakukan penggeledahan mulai pukul 09.00 WIB. Kedatangan KPK disaksikan suami Mbak Ita, Alwin Basri.

Beberapa menit setelah KPK berangkat, anak Ita tiba dengan mobil Hyundai Ioniq. Kediaman Ita langsung ditutup setelah kepergian KPK. Itu diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang empat orang bepergian ke luar negeri atas dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Empat orang yang akan disanksi hingga enam bulan ke depan adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; Suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, Swasta.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian bagi empat orang, dua orang pejabat pemerintah, dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tessa mengatakan, ada tiga kasus yang sedang diselidiki di Semarang. Pertama, kasus dugaan suap terkait pembelian barang atau jasa DPRD Kota Semarang tahun 2023-2024.

Kedua, terkait dugaan penipuan yang dilakukan pejabat terkait tunjangan pemungutan pajak daerah dan pajak di Kota Semarang. Ketiga, terkait dugaan penerimaan hibah pada tahun 2023-2024.

Sementara itu, Direktur KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap penderitaan empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri. Asep mengatakan, keempat orang yang diamankan itu sudah berstatus tersangka.

“Kalau kita naik ke tahap penyidikan, tersangkanya pasti kita hentikan,” kata Asep (Tribun Jaringan/ham/wly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *