Petugas Paskibraka Dilarang Memakai Hijab, Ketua MUI: Pelanggaran Konstitusi

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi pertanyaan Kelompok Pengibar Bendera Warisan Nasional (Paskibraka) 2024 yang meminta pejabat perempuan melepas hijab.

Ketua MUI KH Cholil Nafis mengatakan jika benar kasus tersebut tidak mencerminkan semangat Pancasila, khususnya prinsip ketuhanan Yang Maha Esa.

“Ini bukan Pancasila. Namun prinsip agama Yang Maha Esa menjamin hak pemenuhan ajaran agama,” kata Cholil dalam keterangannya, Rabu (14/08/2024).

Cholil mengatakan kebijakan tersebut sangat tidak biasa dan tidak masuk akal sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat.

“Kebanyakan negara Islam melarang anak perempuan berhijab. Ini pelanggaran konstitusi dan sangat tidak sesuai dengan Pancasila. Ini berlebihan,” ujarnya.

“Pembangunan Pancasila sebenarnya bagaimana? Tidak produktif. Yang disalahkan adalah lembaganya, atau yang duduk di lembaga ini yang bermasalah,” sambungnya.

Untuk itu, jika desakan untuk melepas hijab itu nyata, Cholil meminta petugas Paskibraka Muslim segera mundur.

“Bismillah. Adik-adik Paskibraka yang biasa berhijab, maka harus buka jilbabnya, saya ketua lembaganya, mending pulang. Jangan hanya untuk kemerdekaan, itu penanda negara ini .jadi anda tidak bebas dihadapan Tuhan dan tidak bebas menaati ketentuan konstitusi Indonesia,” ujarnya.

Sebagai informasi dikutip dari TribunPalu.com, anggota Kelompok Pengibaran Bendera Pusaka Nasional (Paskibraka) 2024 dari 38 provinsi se-Indonesia dibuka resmi oleh Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Negara (IKN) kepulauan tersebut, pada Selasa, 13/08. /2024). 

Diketahui, ada 76 anggota Paskibraka Nasional yang akan bertugas dalam rangka HUT RI ke-79.

Meski kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai agenda, namun ada hal yang menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, Zahra Aisyah Aplizya asal Sulawesi Tengah tak mengenakan hijab pada upacara tersebut.

Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah Moh Rachmat Syahrullah mengungkapkan keprihatinannya atas pelanggaran konstitusi dalam acara tersebut. 

“Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, kami menemukan pelanggaran konstitusi pada upacara pengukuhan Paskibraka tahun 2024 di IKN, dimana anggota paskibraka asal Sulawesi Tengah berhijab tampil tanpa hijab,” kata Rachmat dalam keterangan tertulis yang diperoleh TribunPal. .com, Rabu (14/08/2024).

Ia juga mengatakan, kondisi serupa juga dialami oleh gadis Paskibraka dari daerah lain yang berhijab.

Rachmat merujuk pada Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia berlandaskan ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan ajaran agamanya. 

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila karena Paskibraka ingin menjadi duta Pancasila dan berada di bawah kendali Kelompok Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).

Menurutnya, peristiwa tersebut mencederai pemikiran para pendiri negara yang menginginkan keberagaman sebagai alat persatuan dalam Bhinneka Tunggal Ik.

“Kami di PPI Sulteng mengecam keras kejadian tersebut dan menuntut agar BPIP mempertanggungjawabkan pelanggaran konstitusi tersebut,” ujarnya. 

Rachmat juga meminta Presiden RI mengevaluasi secara komprehensif pelaksanaan program Paskibraka 2024 di tingkat pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *