Progres Penetapan Bea Masuk Produk Keramik dari China Masih Berlanjut, Bagaimana Updatenya?

Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses penetapan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk keramik impor asal China masih terus berjalan.

Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Danang Prasta Danial mengatakan pihaknya telah mengeluarkan laporan akhir yang merekomendasikan pengenaan BMAD terhadap produk keramik impor kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah no. 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Countervailing, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Zulkifli memiliki waktu 14 hari sejak surat rekomendasi KADI untuk berkoordinasi atau berkonsultasi dengan lembaga terkait Kementerian.

“Yah, belum ada jangka waktu 14 hari. Sebelum 14 hari itu akan ada pembahasan antar kementerian dan lembaga terkait dalam kelompok kepentingan nasional,” kata Danang dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin. (15/07/2024).

Kelompok kepentingan nasional akan membahas apakah hasil rekomendasi yang diberikan KADI dapat diterima atau tidak sesuai jumlah yang ditentukan.

“Hasil survei KADI yang telah dilakukan atau dilakukan selama kurang lebih satu setengah tahun, bisa diterima atau mungkin jumlahnya sesuai atau dikurangi atau ditambah. Jadi saat ini kami masih menunggu pembahasan kelompok kepentingan nasional,” kata Danang.

Usai pembahasan, Zulkifli akan menyampaikan keputusan biaya masuk ini kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani kemudian akan menentukannya melalui peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Saat ditanya berapa tugas yang direkomendasikan kliennya, Danang enggan menjawab.

“Soal besarannya, kita tunggu saja hasil tim PKN (Pertimbangan Kepentingan Nasional), dan jangka waktu rekomendasinya lima tahun,” pungkas Danang.

Investigasi dumping produk keramik China sebelumnya telah selesai.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Komisi Anti Dumping Indonesia (KADI), produk keramik yang diimpor dari China akan dikenakan bea tambahan berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Wakil Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Reni Yanita mengatakan, hasil penyelidikan sudah selesai pada pekan lalu.

“Saya baru selesai keramiknya. Mungkin minggu lalu sudah selesai. Ini surat Mendag meneruskan hasil penyelidikan beserta usulan tarif dan jangka waktu ke Menteri Perindustrian. Saya tinggal menjawabnya nanti,” katanya. . ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Diusulkan tarif BMAD yang akan dikenakan terhadap produk keramik dumping mencapai 199 persen, namun hanya dikenakan pada perusahaan yang tidak mau bekerja sama.

Jika perusahaan kooperatif maka biaya tambahannya akan lebih rendah.

“Kalau perusahaannya kooperatif, ada yang 140 persen, ada yang 100 persen, ada yang 139 persen. Paling tinggi 199 persen,” kata Rennie.

Kini rencana penambahan bea masuk tinggal menunggu keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Investigasi KADI terhadap impor produk ubin keramik asal China telah berlangsung sejak Maret 2023.

Penelitian dilakukan pada ubin keramik dari nomor tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.21.29, 6907.29.29 4, 6907.4 0,91 dan 6907 ,40,92 menurut Tarif Bea Cukai Indonesia 2022 (BTKI).

Penelitian tersebut menindaklanjuti permintaan Asosiasi Industri Keramik Indonesia (ASAKI).

ASAKI mewakili tiga perusahaan yaitu PT Jui Shin Indonesia, PT Satyaraya Keramindoaindah dan PT Angsa Daya. Permohonannya ia ajukan kepada ASAKI sebagai perwakilan industri dalam negeri.

KADI juga menemukan adanya indikasi adanya dugaan dumping impor produk ubin keramik, kerugian material bagi pelapor dan adanya hubungan sebab akibat antara luka-luka yang dialami pelapor dengan impor produk ubin keramik dumping yang berasal dari negara tertuduh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *