TRIBUNNEWS.COM – Kapolda Sulawesi Utara (Salut) Irjen Yudiwan memberikan teguran keras kepada petugasnya menyusul tewasnya SH Brigadir Ridal Ali Tami (RAT).
Irjen Polisi Yudewan mengeluarkan teguran menyusul mandor RAT yang bertugas mengawal seorang pengusaha pertambangan di Jakarta.
Lebih lanjut, teguran mengerikan ini disampaikan saat Brigadir RAT sedang membawa senjata (Senpi) sedang cuti.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Michael Irwan Tamsal mengatakan, Kapolda Sulut telah mengumpulkan seluruh jajarannya untuk menilai masalah tersebut dan memberikan teguran.
“Sekali lagi, ini terkait dengan persoalan kewenangan atau penugasan atau penggunaan senjata, sehingga Kapolda (Solosi Utara) sudah memperingatkan keras para kapolri untuk memeriksa kembali petugasnya.”
“Juga menggunakan prosedur senjata api,” kata Komisaris Michael Irvan Tamasal merujuk pada tayangan YouTube Compass TV.
Pihaknya juga memastikan akan terjadi peningkatan penggunaan senjata secara psikologis dan praktis pada anggota Polda Sulut. Brigadir RAT Polda Sulut melaporkan kelalaiannya
Brigadir RAT, menurut Polda Sulut, lalai karena membawa senjata saat cuti.
Kabid Humas Polda Manado Apda Agus Hariono mengatakan Brigadir RAT tidak boleh membawa senjata saat cuti.
Yang bersangkutan boleh mengunjungi kerabatnya di Jakarta, sesuai SOP izin keluar tidak boleh membawa senjata, ujarnya, Minggu (28/4/2024).
Haryono mengutip TribunManado.co.id yang mengatakan, korban harus menyerahkan senjatanya kepada Satpel Logistik Polresta Manado sebelum cuti kerja.
“Jadi itu kelalaian, karena dia tidak sempat percaya,” jelas Kompolnas: Sebaiknya pimpinan RAT Brigadir memeriksa.
Pimpinan RAT disebut diminta mengalihkan tanggung jawab anggota Divisi Lalu Lintas Polsek Mando ke Jakarta.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dilaporkan, ada pelanggaran hukum dalam penunjukan anggota RAT sebagai pengawal seorang pengusaha.
Di Jakarta, ada kegaduhan yang disebut-sebut terkait penunjukan Brigjen RAT.
Menurut istrinya, Brigadir RAT diangkat menjadi asisten pengusaha di Jakarta mulai tahun 2022.
Sementara itu, Polres Solosi Utara (Salut) melaporkan Brigadir RAT sedang cuti mulai 10 Maret 2024 dan bekerja sebagai pengawal seorang pengusaha di Jakarta.
Brigadir RAT bekerja sebagai asisten pengusaha di Jakarta tanpa izin kerja sejak tahun 2021, menurut Humas Polda Sulut Michael Irwan Tamasal.
Jadi belum ada kabar dari pimpinan Polsek Mandu maupun Kasatkar, jelasnya.
Karena itu, Kompol Kampulnas Pongke Indarti mempertanyakan alasan anggota Divisi Lalu Lintas Polsek Mando bisa melakukan kerja ekstra di Jakarta tanpa izin atasannya.
Sebab, menurut dia, jika seorang anggota polisi di luar jam kerja, ia diperbolehkan berbisnis atau menambah penghasilan, asalkan tidak ada benturan kepentingan.
Ia pun kaget karena pihak manajemen bahkan tidak mengetahui kalau Brigadir RAT bekerja sebagai pengawal seorang pengusaha di Jakarta.
Seharusnya pemimpinnya tahu. Malah kalau tidak tahu, pimpinannya harus dimintai keterangan, kata Poengki, Rabu (1/5/2024), mengutip Kompas.com.
“Kalau korban bekerja di Jakarta tanpa izin dan sepengetahuan atasannya di Manado, heran juga, karena praktik ini sudah berlangsung 2 tahun, lalu bagaimana pejabat yang lebih tinggi tidak mengetahuinya?” “Pimpinan senior wajib mengetahui dan menaati aturan pengawasan terhadap anggotanya,” ujarnya. Kasus ditutup, polisi memenjarakan Brigadir Rott seumur hidup
Seperti diketahui, kasus Brigadir RAT yang ditemukan jenazahnya pada Kamis (25/4/2024), kini resmi ditutup polisi. Brigadir RAT ditemukan dengan luka tembak di kepala, jenazah ditemukan di kursi pengemudi Toyota Alphard B1544 QH di sebuah rumah elit di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Polisi juga menemukan senjata api HS 9 mm milik Brigadir RAT dari kendaraan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membenarkan tewasnya Brigadir RAT sebagai penyebab nyawanya.
Menurut Bunturo, dugaan bunuh diri itu terkonfirmasi melalui keterangan saksi dan rekaman CCTV.
“Disimpulkan korban meninggal dunia yang ditemukan di dalam mobil di pekarangan rumah di Jalan Mampang Prapatan IV No. 20, Tegal Prang Mampang, Jakarta Selatan, melakukan bunuh diri,” lapor Jakarta Bunturo, Senin (29/4). . /2025).
Menurut Bintoro, senjata yang digunakan korban Brigadir RAT untuk menembak kepalanya adalah senjata jenis HS dengan laras 9 mm, seperti diberitakan Kompas TV.
“Dengan menembak kepalanya dengan senjata api HS 9 mm,” kata Buntoro.
Cuplikan artikel di TribunManado.co.id Polres Manado Sulut Sebut Almarhum Brigadir Ridal Ali Lalai: Seharusnya Senpi Diserahkan ke Logistik
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti) (TribunManado.co.id/Rhendi Umar) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)