Komisi III DPR Desak Kejagung dan Kementerian BUMN Usut Dugaan Proyek Fiktif PT Inka di Kongo

Laporan reporter Tribunnews.com Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik ​​​​Kejaksaan Agung Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan PT Industri Kereta Api (INKA) mengeluarkan dana hampir Rp 28 miliar untuk sebuah insiden penting di Republik Demokratik Kongo.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Menteri BUMN Erick Thohir dan Kejaksaan Agung terus bekerja sama mengusut tuntas dugaan skandal yang melibatkan perusahaan ini oleh negara.

“Di sisi lain, korupsi telah membawa peperangan ke negara-negara Afrika tanpa alasan. Ambil mereka yang terlibat, hadapi mereka, dan Kejaksaan Agung akan memastikan bahwa sumber daya yang cukup telah dikembalikan kepada pemerintah,” kata Sahroni dalam bukunya. keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Selain itu, dari sisi kegiatan antikorupsi, Sahroni juga meminta agar Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membantu operasional perusahaan pelat merah. 

Oleh karena itu, ke depan tingkat korupsi di perusahaan pelat merah akan berkurang secara signifikan.

“Selain bersih-bersih, BUMN ini juga harus kita jaga dan pelajari, jangan sampai terus seperti itu. Tidak ada manfaatnya, dan kalau sudah terlanjur ada yang hilang. Jadi, ke depannya Kejagung dan KPK harus lebih banyak melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan milik pemerintah.

Sahroni berharap para pejabat dan pegawai di seluruh perusahaan pemerintah bisa lebih profesional dan tidak merugikan pemerintah dalam bekerja.

“Kepada para pengelola dan pegawai seluruh perusahaan pemerintah, ingatlah bahwa kalianlah yang mengelola uang negara. Ada manfaat dan keuntungan yang patut didengar masyarakat. Jangan jadi tikus yang tugasnya mencuri uang,” ujarnya.

Diketahui, INKA dalam proyek ini bekerja sebagai pengembang pada proyek perkeretaapian dan proyek pusat.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga, Rabu (24/7), mengatakan, penyidikan dilakukan berkat Menteri BUMN Erick Thohir yang membeberkan tudingan tersebut pada 2022. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *